PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar), menangkap pelaku yang diduga memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, SIK didampingi Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono, Rabu (9/3/2022) saat menggelar konferensi pers di Mapolda Sumbar. 

BACA JUGA: Jual Online Satwa Dilindungi, Pelarian Warga Sungai Sapih Kandas di Kayu Tanam

Pelaku, MIH alias I (27) pedagang, warga Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat. Ia ditangkap pada Senin (7/3/2022) malam sekira pukul 22.30 WIB di rumahnya.

"Barang bukti yang diamankan 6 ekor Manouria Emys atau Baning Coklat, dalam keadaan hidup dan 350 ekor Sarettochelys Insculpta atau Labi-Labi Moncong Babi dalam keadaan hidup, serta satu unit handphone merk Redmi warna hitam," papar Kabid Humas Polda Sumbar.

Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, kronologis penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

BACA JUGA: Perjualbelikan Satwa Dilindungi, "Toke Unggeh" Parabek plus Ratusan BB Diamankan...

Selanjutnya, tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama Gakkum BKSDA Provinsi Sumatera Barat pada hari Senin (7/3/2022) bergerak untuk menindaklanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penegakan hukum terhadap pelaku.

"Sekira pukul 22.00 WIB petugas menemukan kediaman tersangka MIH I yang berada di Perumahan Balai Nan Tuo Permai Blok H No. 2 Kelurahan Padang Tangah Payobadar Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat, dan didalam kediaman tersangka, petugas menemukan beberapa satwa yang disimpan yang mana diantaranya merupakan satwa liar yang dilindungi," ujarnya. 

Kemudian, pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumbar, untuk modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup secara ilegal.

"Pelaku melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," pungkas Satake.

#BidhumasPoldaSumbar






 
Top