PADANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap seorang pria karena terlibat kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan. 

Tersangka seorang pria berinisial VV (31), sedangkan korban adalah seorang wanita berinisial ESR (25). Keduanya sama-sama warga Kabupaten Agam, Sumbar. 

Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho, SIK, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti kasus tersebut setelah adanya laporan dari anggota masyarakat bahwa dirinya merasa dicemarkan melalui akun Instagram (IG) yang mengatasnamakan dirinya (fake akun) dan melapor ke Polda Sumbar pada tanggal 10 Maret 2022.

"Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut. Pada tanggal 23 Maret 2022 sekira pukul 03.00 WIB dini hari menemukan si pelaku di rumahnya di Agam," paparnya dalam kesempatan jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (23/3/2022).

Terhadap terlapor dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik 

"Dengan ancaman 6 tahun penjara," sebut Kompol Arie Sulistyo Nugroho didampingi PS. Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar Ipda Dewi Suryani. 

Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit laptop, 1 unit handphone iphone, 1 unit harddisk, 1 nomor handphone, 1 akun instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, 1 akun gmail yang digunakan untuk login instagram dan 1 akun gmail milik korban.

Untuk modus operandi, pelaku membuat akun fake IG dengan membuat nama korban dan selanjutnya pelaku memposting pada akun IG tersebut berupa hasil screenshot sembulan payudara korban yang disensor. 

"Lalu pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok, namun setelah dicek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah dibanned," jelasnya. 

Sebelumnya, korban dan pelaku sempat berpacaran dan sering melakukan video call (VC). Suatu ketika, pada saat VC ada rasa gatal di bawah bagian ketiaknya dan selanjutnya yang bersangkutan (korban) tidak sengaja membuka bajunya sehingga payudaranya kelihatan.

Lanjut Kompol Arie, setelah hubungan pacaran mereka berakhir pelaku merasa sakit hati dan membuat akun IG (akun fake) dengan nama pelapor dan memposting hasil screenshot pada saat baju bagian dada korban terbuka. 

"Motifnya pada saat kami lakukan berita acara yang bersangkutan (terlapor) sakit hati karena di putusin oleh pacarnya dan dijelek-jelekkan keluarganya," ungkapnya. 

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal komunikasi, baik melalui VC maupun dalam bentuk hal lain-lainnya.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial. Singkatnya, pandai-pandai jaga jari saat bermedsos, " tandasnya.

#rel/ede




 
Top