JAKARTA -- Pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menjadi polemik lantaran menghilangkan istilah SD, SMP, SMA, dan Madrasah. RUU Sisdiknas ini memakai istilah pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan keagamaan.

Sebagaimana diketahui, dalam aturan UU lama, yakni UU Sisdiknas Tahun 2003, madrasah telah diatur sebagai salah satu bentuk pendidikan dasar, yang tercantum dalam Pasal 17. Begini bunyi pasalnya:

Pendidikan Dasar

Pasal 17

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah.

(2) Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Istilah SD, SMP, SMA, dan Madrasah ini diganti dalam draf awal RUU Sisdiknas yang diterima awak media, Rabu (30/3/2022). 

Jenjang pendidikan dibedakan berdasarkan jenjang. Yakni jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar untuk mengganti SD dan SMP, pendidikan menengah untuk mengganti SMA. Lalu madrasah diganti menjadi pendidikan keagamaan. Berikut ini pasal-pasalnya:

Pasal 40

Jenjang Pendidikan anak usia dini merupakan upaya pembinaan untuk membantu penanaman nilai-nilai Pancasila, agama dan moral, serta pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik, kognitif, literasi dan sosial emosional.

Pasal 46

(1) Jenjang Pendidikan dasar dilaksanakan mulai kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 9 (sembilan).

(2) Kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) dirancang untuk mengembangkan kemampuan dasar dalam literasi, numerasi, dan berpikir ilmiah, serta mengembangkan karakter Pelajar sebagai landasan bagi pengembangan diri dan sosial.

(3) Kelas 7 (tujuh) sampai dengan kelas 9 (sembilan) dirancang untuk mengembangkan lebih lanjut kemampuan dasar dan karakter yang telah dibangun pada kelas 1 (satu) sampai dengan kelas 6 (enam) untuk mempelajari dan memahami ilmu pengetahuan sebagai landasan untuk melanjutkan Pendidikan ke Jenjang Pendidikan menengah.

Pasal 48

Jenjang Pendidikan menengah dilaksanakan setelah Jenjang Pendidikan dasar dan sebelum Jenjang Pendidikan tinggi

Pasal 49

(1) Jenjang Pendidikan menengah merupakan Pendidikan yang dirancang untuk memperdalam pemahaman atas ilmu pengetahuan yang lebih variatif dan spesifik serta mempersiapkan Pelajar untuk:

a. melanjutkan ke Jenjang Pendidikan tinggi; dan/atau

b. mengembangkan keterampilan yang relevan dengan dunia usaha dan dunia kerja.

(2) Selain mempersiapkan Pelajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendidikan Menengah juga mempersiapkan Pelajar menjadi Warga Negara yang memberi kontribusi positif bagi Masyarakat.

Pasal 50

Jenjang Pendidikan menengah dilaksanakan mulai kelas 10 (sepuluh) sampai dengan kelas 12 (dua belas).

Pasal 51

(1) Jenjang Pendidikan menengah dilaksanakan melalui sub Jalur Pendidikan persekolahan, Pendidikan persekolahan mandiri, atau Pendidikan kesetaraan.

(2) Jenjang Pendidikan menengah terdiri atas Jenis Pendidikan umum dan Jenis Pendidikan vokasi.

Pasal 32

Pendidikan keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan Pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.

Tuai Kritik

Sejumlah pakar pendidikan, seperti Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu) Arifin Junaidi, turut menyoroti hal tersebut.

Menurutnya, alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas dinilai menghapus penyebutan 'madrasah'.

Selain itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti khawatir jika madrasah tidak masuk draf RUU Sisdiknas bakal timbul berbagai masalah baru.

Masalah yang dimaksud di antaranya dikotomi sistem pendidikan nasional, kesenjangan mutu pendidikan, hingga masalah disintegrasi bangsa.

Penjelasan Mendikbud dan Menag

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, bersama dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasan soal hilangnya istilah Madrasah hingga SMA di RUU Sisdiknas. Menurut mereka, tidak ada niatan untuk menghilangkan sistem pendidikan madrasah dan lainnya.

"Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami," kada Nadiem dalam pernyataan yang diunggah di akun Instagram-nya, Rabu (30/3/2022).

Hal senada pun dinyatakan oleh Menag Yaqut. Dia menilai RUU Sisdiknas yang fleksibel dapat memajukan pendidikan khususnya madrasah.

"Saya pun yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas, pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia, akan meningkat dan kualitas sistem pendidikan kita akan membaik di masa depan," katanya.

#dtc/bin




 
Top