Pertemuan anggota DPR RI Asli dengan Kepala dan Guru 18 Madrasah di Kota Padang, sekaitan rencana penggelontoran dana Rp2,7 miliar untuk pengembangan madrasah di Kota Padang. 

JAKARTA -- Isu bahwa dalam bocoran RUU Sisdiknas atau Sistem Pendidikan Nasional tidak ditemukan frasa 'madrasah' menjadi sorotan para pakar pendidikan, karena madrasah adalah salah sarana pendidikan formal masyarakat.

"Alih-alih memperkuat integrasi sekolah dan madrasah, draf RUU Sisdiknas malah menghapus penyebutan madrasah," kata Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu), Arifin Junaidi, dikutip dari CNN Indonesia.

Arifin menilai, madrasah sebetulnya memiliki peran penting dalam sistem pendidikan. Namun, partisipasi madrasah di tengah pendidikan masyarakat selama ini terabaikan.

Kondisi inilah yang diperbaiki dalam UU Sisdiknas 2003 yang diterapkan saat ini. Madrasah dibuat selaras dengan sekolah dalam mendidik masyarakat. Sayangnya peran UU Sisdiknas dibatasi UU Pemda.

Senada dengan Arifin, kritik dilontarkan Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah. Dia khawatir madrasah yang tidak ada dalam RUU Sisdiknas akan menimbulkan masalah baru.

"Tidak adanya madrasah dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas 2022 dikhawatirkan menimbulkan beberapa masalah," ujar Abdul.

Menurut Abdul, ada tiga masalah yang berisiko muncul jika madrasah luput dalam RUU Sisdiknas. Ketiganya adalah:

1. Dikotomi sistem pendidikan nasional

2. Kesenjangan mutu pendidikan

3. Masalah disintegrasi bangsa

Dalam salinan yang diterima media online terkemuka di Jakarta, draft RUU Sisdiknas dimaksud memang tidak menyertakan madrasah. Draft ini hanya membahas pendidikan keagamaan yang tercantum dalam pasal 32 bab VI tentang jenis pendidikan.

"Pendidikan Keagamaan merupakan Pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama," tulis RUU Sisdiknas.

Sebelum RUU Sisdiknas, madrasah diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003. Madrasah disebut bersamaan dengan SD dan SMP sesuai dengan jenjang kedua sekolah tersebut.

#dtc/bin

 
Top