JAKARTA -- Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dikabarkan menerima suap senilai sekitar Rp 2 miliar. Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan uang itu berasal dari penerimaan mahasiswa baru.

"Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Sabtu (20/8/2022).

Ali menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) itu dilakukan di dua tempat, yaitu di Bandung dan Lampung. Dia menyatakan penyidik KPK menangkap tujuh orang.

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar tujuh orang di Bandung dan Lampung. Termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," katanya.

Karomani ditangkap bersama sejumlah orang dan terdapat alat bukti berupa uang yang diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

"Duit belum dihitung semua, tapi diperkirakan Rp 2 miliaran. Dari beberapa pihak," kata sumber tersebut.

Sumber di internal Unila membenarkan Karomani sedang berada di Bandung. Dia sedang berada di Kota Kembang bersama para pejabat rektorat lainnya sejak Kamis lalu.

"Kamis sore Pak Aom (sebutan untuk Karomani) sama para pejabat yang di rektorat berangkat pakai bus jalan-jalan ke Bandung," kata si sumber tersebut.

Ali sebelumnya menyatakan bahwa OTT itu digelar KPK pada Sabtu dini hari tadi, 20 Agustus 2022. Karomani cs disebut telah digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menahan mereka sebelum memutuskan akan menetapkannya sebagai tersangka atau tidak.

"Perkembangannya akan segera disampaikan," katanya.

Prof Karomani menjabat sebagai Rektor Unila sejak 2020. Ia sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Karomani juga tercatat sebagai Guru Besar Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP Unila.

#tpc/bin




 
Top