JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal penangkapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini Karomani tengah diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.

“Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap,” kata Ali, saat dihubungi awak media, Sabtu (20/8/2022).

Ali mengatakan, KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua wilayah, yakni Bandung, Jawa Barat dan Lampung, pada Sabtu dini hari.

Menurut Ali, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Meski demikian, KPK belum mengumumkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Karomani.

“Perkembangannya akan segera disampaikan,” ujar Ali.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengaku belum mengetahui informasi soal rektor yang ditangkap KPK.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan, jika terdapat rektor yang terjerat kasus korupsi, maka hal ini bertentangan dengan misi perguruan tinggi.

“Sebagai garda moral dan etika yang bersih dari tindakan korupsi,” ujar Nizam.

#kpc/bin




 
Top