JAMBI -- Jelang peringatan HUT RI ke-77, warga Kota Jambi diwajibkan pasang bendera merah putih di halaman rumah.

Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan hal itu sebagai bentuk kecintaan tanah air dan perjuangan pahlawan semasa penjajahan.

"Kami wajibkan untuk memasang bendera merah putih di depan rumah masing masing," ujarnya. 

Jika nantinya terdapat warga yang tidak mengibarkan bendera di depan rumah akan ditegur dan menanyakan alasannya.

"Kalau alasannya tidak ada bendera nanti bisa minta di kelurahan masing-masing, kita siapkan semua," ujarnya. 

Untuk memastikan warganya memasang bendera, Fasha mengatakan akan memerintahkan petugas dari kelurahan, Kepolisian dan TNI melakukan pengecekan.

"Nanti pihak kelurahan, RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa akan mendatangi masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih. Apakah dia warga negara Indonesia, atau bukan, nanti kita pertanyakan," sebutnya.

Sebelumnya, untuk membangkitkan rasa cinta tanah air dan bangsa Indonesia, Pemerintahh Kota Jambi bagikan sebanyak 5.127 bendera kepada masyarakat Kota Jambi.

Pembagian bendera merah putih di bundaran Tugu Keris Siginjai itu dipimpin Wali Kota Jambi, Syarif Fasha didampingi Dandenpom, Dandim 0415/Jambi, dan unsur Forkopimda, Kamis (11/8/2022) lalu.

#trj/tik





 
Top