Oleh: Ahmad Sarwat, Lc


SEBAIKNYA semua jenis pengeluaran dari uang kas masjid dibuat aturan mainnya dan dilaporkan kepada jemaah masjid secara transparan. 

Kalau seorang marbot masjid perlu diberi semacam uang honor atau untuk keperluan tertentu, maka sebelumnya perlu disepakati oleh para pengurus lainnya agar jangan sampai timbul isu atau fitnah bahwa marbot atau pengurus masjid memakan uang infaq yang sudah dikumpulkan.

Jadi sejak awal memang harus ada kepastian alokasi dana infaq itu, agar para marbot punya kepastian atas hak menggunakan sebagian dana itu secara sah. Bila memang telah ditetapkan kebolehannya oleh syura pengurus masjid, tentu saja marbot dapat menggunakannya. Bahkan kalau syura pengurus memang menetapkan adanya gaji tetap buat marbot, tentu akan lebih baik lagi.

Namun bila belum ada kesepakatan dari pengurus, marbot tentu tidak berhak menggunakannya. Kalau pun seorang marbot dalam keadaan kepepet dan sangat mendesak, statusnya hanya pinjaman sementara yang harus segera dilaporkan dan diganti. Bila tidak demikian, maka marbot yang demikian bisa jadi dikatakan sebagai koruptor uang infaq masjid.

Adapun berapa besar uang infaq itu yang boleh dialokasikan untuk para marbot, tidak ada ketentuan dari syariah. Tidak seperti harta zakat yang dikumpulkan oleh amil zakat, di mana para amil sejak awal sudah ditetapkan haknya, yaitu maksimal 1/8 dari total harta yang terkumpul. Sebagaimana nash Alquran menyebutkannya di dalam surat At-Taubah ayat 60.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." 

Meski ayat ini hanya untuk zakat saja, namun sering kali para ulama berijtihad dengan menggunakan ayat ini untuk menetapkan bagian amil dalam masalah di luar zakat. 

Namun ini hanya sekedar ijtihad sebagian orang saja. Sama sekali tidak ada ketetapan yang terkait dengan ayat ini di luar masalah zakat. 

Yang paling penting justru ketetapan hasil syura atau rapat resmi pengurus masjid tempat seorang marbot mengabdi. Dan itulah yang dibutuhkan marbot saat ini.

Wallahu A`lam Bish-shawab, Wassalamu'`Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh

###





 
Top