JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang memvonis bebas 13 orang terdakwa dugaan kasus korupsi uang ganti rugi lahan proyek Jalan Tol Padang - Pekanbaru, Rabu (24/8/2022).

Dilansir Tempo.co, vonis dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut dibacakan Hakim Ketua Rinaldi Triandoko beserta Hakim Anggota Juandra dan Hendra Joni. Vonis ini dikeluarkan usai pihak pengadilan menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah.

Tiga belas terdakwa yang dimaksud adalah Jumadi, Ricki Novaldi, Syamsuardi, Buyung Kenek, Khaidir, Sabri Yuliansyah, Raymon, Husen, Syamsul Bahri, Nazaruddin, Syafrizal, Yuliswan, dan Terdakwa Upik

Secara spesifik, ketiga hakim memiliki kesatuan suara atau sepakat terkait putusan 2 dari 13 terdakwa, yaitu Jumadi dan Ricki Novaldi. Namun, untuk 11 terdakwa lainnya, salah satu hakim memiliki perbedaan pendapat atau dissenting point.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum atau JPU Yandi Mustiqa dkk menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang berbeda-beda. Berikut masing-masing tuntutan bagi terdakwa:

Terdakwa Syamsuardi dituntut hukuman 10 tahun 6 bulan penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider 4 bulan.

Terdakwa Buyung Kenek dituntut 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Khaidir dituntut 8 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Sabri Yuliansyah dituntut 8 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Raymon dituntut 6 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Husen dituntut 6 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Syamsul Bahri dituntut 8 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Nazaruddin dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Syafrizal dituntut 8 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 tahun.

Terdakwa Yuliswan dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Terdakwa Jumadi, Riki Nofaldo, dan Upik dituntut 10 tahun 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.

Terkait vonis bebas yang diberikan oleh pengadilan, penasihat hukum terdakwa, Suharizal mengapresiasi putusan yang diberikan. Suharizal merupakan penasihat hukum bagi Jumadi dan Ricki Novaldi yang menegaskan bahwa kliennya memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus yang diperkarakan.

Selain itu, Suharizal menyampaikan bahwa vonis bebas yang diberikan pada terdakwa menjadi pemicu semangat bagi penyelenggara untuk melanjutkan proyek pengadaan tanah Jalan Tol Padang -Pekanbaru.

#tpc/bin





 
Top