BANGKA, BABEL -- Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan penahahan terhadap seorang pria di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas dugaan penguasaan secara ilegal kawasan hutan produksi Sungai Sembulan Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka untuk perkebunan sawit.

Atas kegiatan ilegalnya tersebut, tersangka berinisial A (44) diancam dengan hukuman penjara maksimum 10 tahun dan denda maksimum Rp 7,5 miliar, berdasarkan Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 3 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang diubah dengan Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tersangka A yang tercatat sebagai warga Jl. Buton Air Ruai, Air Ruai, Pemali, Bangka, diduga telah melakukan kegiatan mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membuka hutan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

Untuk pengembangan penyidikan kasus kejahatan ini, Penyidik Gakkum KLHK telah menyita barang bukti (BB) berupa tanaman sawit dengan usia ±10 bulan, 2 (dua) buah gerobak dorong; 2 (dua) buah drum warna biru dengan kapasitas 200 (dua ratus) liter berisi solar; 1 (satu) buah cangkul; 1 (satu) unit alat berat warna kuning; 1 (satu) unit truk warna kuning; 2 (dua) lembar STNK asli truk; serta 1 (satu) unit pick up. 

Disamping itu penyidik juga telah menyita 4 (empat) unit smartphone; 2 (dua) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa bukti transfer; 4 (empat) lembar cetak hasil tangkapan layar berupa percakapan dalam aplikasi whatsapp (WA). 

Yazid Nurhuda, Direktur Gakkum Pidana KLHK, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/7/2022), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan kepada Pos Gakkum Provinsi Kepulauan Babel tentang dugaan perusakan lingkungan/perusakan hutan karena adanya kegiatan pekebunan di dalam kawasan hutan produksi Sungai Sembulan. 

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Gakkum KLHK melakukan pendampingan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan (patroli) di Areal Hutan Produksi Sungai Sembulan, bersama dengan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kepulauan Babel, UPTD KPHP Sungai Sembulan, UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin serta Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Penagan.

Di kawasan hutan tersebut, tim menemukan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan 1 (satu) unit alat berat ekskavator berwarna kuning dengan tulisan "APBN 2017". Tim kemudian bertemu dengan Y di pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi alat berat jenis ekskavator tersebut ditemukan. Y mengaku sebagai orang yang ditugaskan sebagai operator ekskavator berwarna kuning tersebut. Tim mendapatkan informasi bahwa kegiatan perkebunan tersebut dikoordinir oleh A.

Yazid Nurhuda, menyampaikan bahwa berdasarkan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan A sebagai tersangka pada Jumat, 1 Juli 2022. Pada hari dan tanggal yang sama, juga dilakukan penahanan terhadap tersangka A. Penggarap lahan sawit ilegal itu diinapkan di Rumah Tahanan Negara Salemba, Jakarta Pusat. 

Dalam penahanan tersangka A tersebut, Penyidik Gakkum KLHK telah memeriksa saksi Y dan 11 saksi lainnya. Saat ini, tim penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. 

“Kami menyakini bahwa kegiatan perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan ini melibatkan pihak-pihak lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa penyidik telah menyita satu alat berat, satu truk dan satu pick up milik Pemerintah Kabupaten Bangka,” tegas Yazid.

#rel/ede





 
Top