PROBOLINGGO, JATIM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo kurun dua bulan terakhir banyak menerima berkas aduan tentang dugaan tindak pidana korupsi. Namun begitu, tak semuanya bisa diproses dan berlanjut. Sebab setelah dikroscek, aduan tersebut tidak valid atau palsu.

Hal tersebut diungkap Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, Irfano Rukmana Rahim. Ia mengatakan sejak dirinya bertugas di Kejari Kabupaten Probolinggo, ada puluhan aduan yang setelah dicek berkas data aduan dengan yang di lapangan, tidak valid alias palsu.

“Sejak saya pindah ke sini, Mei Akhir lalu ada sekitar 20 aduan yang tidak sesuai dengan data di lapangan,” kata pria berkacamata tersebut.

Aduan yang masuk dan tidak valid salah satunya perihal pengerjaan proyek bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di salah satu desa. Diduga, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh pemerintah desanya.

“Setelah dikroscek, ternyata dilakukan. Hanya saja, penerima bantuan tersebut ada nama yang sama dengan di tempat atau RT lain. Nah di laporan disebutkan bahwa, yang tidak dikerjakan adalah warga yang namanya sama, namun tidak dapat bantuan. Jadi datanya diubah,” ujarnya.

Tidak hanya itu. Pihaknya juga menemukan perubahan data yang dilakukan pada laporan tidak valid juga cukup banyak. Ia mencontohkan seperti data pendukung laporan, gambar foto yang tidak sesuai dengan lokasi tempat pengerjaan fisik juga banyak ditemukan.

“Katakanlah pekerjaan fisik, laporannya kan juga dicantumkan foto. Seperti proyek pengaspalan yang diduga tidak dikerjakan. Saat laporannya masuk ke kami, antara foto dan alamat lokasinya berbeda. Jadi pengerjaannya di mana, fotonya di mana?,” bebernya sembari tersenyum.

Sejumlah laporan yang masuk tersebut, diungkap Irfano, tidak hanya ditangani pihaknya. Namun juga sebagian juga diserahkan oleh inspektorat setempat.

Irfano menyebutkan bahwa pada dasarnya pihak kejaksaan sifatnya menerima seluruh laporan dari masyarakat. Namun begitu, pihaknya berharap hal itu dijadikan kesempatan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memberikan laporan tidak valid.

“Kami tetap layani setiap ada pelaporan. Namun, jangan dijadikan kesempatan. Jangan laporan itu dibuat atas tendensi atau kepentingan pribadi, sehingga pembuatan laporan tersebut mengada-ada,” ujarnya.

#src/bin





 
Top