PEKANBARU -- Plh Kasat Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Ipda IS ditahan Propam Polda Riau. Ia ditahan karena diduga melanggar prosedur saat menangkap kemudian melepas anggota DPRD Kuansing berinisial RN dalam operasi penggerebekan awal Agustus lalu.

Informasi yang dihimpun, menyebutkan, Ipda IS awalnya menangkap dua pria di Kuansing pada awal Agustus lalu karena diduga sedang mengkonsumsi narkoba. Salah satu di antaranya anggota DPRD Kuansing berinisial RN.

Setelah ditangkap, RN dibebaskan. Saat itu polisi menyebut tidak mendapat bukti bahwa RN terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Saat dites urine pun hasilnya negatif.

Seiring berjalannya kasus, Bidang Propam Polda Riau memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Plh Kasat Narkoba Ipda IS, yang dinilai bertanggung jawab dan diduga kuat terjadi pelanggaran kode etik kepolisian.

"Dugaan pelanggaran kode etik kepolisian," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Selasa (30/8/2022), seperti dilansir dari detikcom.

Atas dugaan itu, Ipda IS ditahan di Polda Riau sejak 23 Agustus lalu. Penahanan dilakukan di Mapolda Riau untuk 30 hari ke depan.

#dtc/bin






 
Top