PADANG -- Sejak tanggal 1 Agustus 2022, Kapolda Sumbar Irjen Pol. Teddy Minahasa Putra sudah memerintahkan jajarannya untuk menegakkan hukum sekeras kerasnya terhadap praktik judi. Hal yang sama juga berlaku terhadap oknum anggota Polri di jajarannya bilamana kedapatan terlibat membekingi perjudian. Siap-siap kena libas!

"Saya tidak akan mentoleransi meskipun itu anak buah saya sendiri," tegas Teddy usai menghadiri acara pembukaan Musda ke-IV IJTI Sumbar, Jumat (12/8/2022) malam, di Pangeran Beach Hotel, Padang. 

Ketegasan tanpa pandang bulu tersebut, seiring tekad bulat Kapolda Sumbar beserta jajaran "perang melawan segala bentuk perjudian di Ranah Minang". Hasilnya, hingga Sabtu (13/8/2022), tercatat 74 Laporan Polisi (kasus) penangkapan se- Sumatera Barat (Sumbar). Mulai judi online, manual hingga judi togel, disikat.

Menurut Teddy, pihaknya mengambil tindakan tegas karena selain dilarang oleh agama Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat Minangkabau yang punya filosofi luhur Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), praktik perjudian juga dilarang oleh Undang-undang. 

"Perjudian, apapun jenisnya, sangat merugikan bagi masyarakat kecil. Judi bikin seseorang jadi kecanduan, orang jadi penasaran, orang berharap untung-untungan. Akhirnya tidak bekerja, menghayal lalu kalau duitnya habis lama lama bisa menciptakan kriminalitas dan lain sebagainya. Itu yang ingin kita hindari," terang kapolda, diamini Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Sulistyawan, SIK.

Kepada segenap rekan media di Sumbar, ia berharap supaya ikut berperan serta aktif menyuarakan bahwa Polda Sumbar menyatakan perang terhadap perjudian. Termasuk kommit untuk melibas oknum anggota Polda Sumbar yang terbukti terlibat membekingi perjudian.

#rel/ede







 
Top