BANDAACEH -- Polda Aceh menetapkan tujuh tersangka dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Dari tujuh nama, tidak ada anggota DPR Aceh yang menjadi tersangka.

Tujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah SYR selaku pengguna anggaran (PA), FZ selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap. SYR adalah mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.

"Tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (2/3/2022).

Dalam penyelidikan kasus itu, Polda Aceh pernah memeriksa anggota DPR Aceh periode 2014-2019 dan anggota DPR Aceh periode 2019-2024. Enam anggota DPR Aceh aktif yang dimintai keterangan yakni AA, AM, HY, IUA, YH dan ZF.

Selain itu anggota DPR Aceh periode 2014-2019 yang diperiksa berjumlah 16 orang. Dua orang tidak menghadiri pemeriksaan kala itu.

Winardy menyebut, para anggota DPR Aceh tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Beberapa telah diminta keterangan sebagai saksi, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi, kecuali apabila dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan fakta hukum lain," jelas Winardy.

Menurutnya, beasiswa yang diduga terjadi penyelewengan itu berasal dari aspirasi, usulan atau pengajuan anggota DPR Aceh. Dia menyebut, anggota dewan berpotensi menjadi tersangka bila ditemukan fakta hukum baru.

"Iya (jadi tersangka kalau ditemukan fakta hukum lain)," ujar Winardy.

Usut Anggota DPR Aceh

Sebelumnya, Polda Aceh mengusut dugaan korupsi beasiswa yang diduga melibatkan anggota DPR Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh saat itu Kombes Ery Apriyono mengatakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh memiliki anggaran untuk beasiswa dengan pagu anggaran Rp 22,3 miliar pada 2017. Beasiswa diplot oleh sejumlah anggota DPR Aceh.

"Terhadap kegiatan beasiswa pemerintah Aceh Tahun 2017 tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 58 Tahun 2017 tentang Beasiswa Pemerintah Aceh dan Petunjuk Teknis Beasiswa Aceh Tahun 2017 yang diterbitkan oleh BPSDM Aceh," kata Ery kepada wartawan, Kamis (3/11/2020).

"Kegiatan tersebut telah dilakukan realisasi anggaran kepada 803 orang penerima dengan jumlah anggaran sebesar Rp 19,8 miliar," jelas Ery.

Beasiswa tersebut diperuntukkan bagi masyarakat Aceh yang menempuh pendidikan D3 hingga S3 baik di dalam maupun di luar negeri. Menurut Ery, beasiswa tersebut sudah disalurkan kepada ratusan penerima.

Dalam praktiknya, oknum anggota dewan diduga memotong jumlah beasiswa yang diterima mahasiswa.

"Polda Aceh akan segera mengusut kasus dugaan korupsi beasiswa yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPR Aceh. Kasus ini sedang ditangani dan akan diusut secara tuntas," beber Ery.

Penyidik Polda Aceh kemudian memeriksa 16 mantan anggota DPR Aceh terkait dugaan korupsi beasiswa dari Pemprov Aceh. Mereka yang sudah diperiksa adalah anggota DPR Aceh periode 2014-2019.

"Mantan anggota DPRA sudah di BAP. Dari 18 orang yang diundang, hanya 16 orang hadir untuk diperiksa," kata Direskrimsus Polda Aceh Kombes Margiyanta saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/1/2021).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh diketahui kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Data itu diperoleh setelah dilakukan audit investigasi perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

"Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

#dtc/bin




 
Top