SERANG, BANTEN - Eks Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Serang Sri Budi Prihasto divonis bersalah atas pengadaan tanah pembangunan stasiun peralihan antara (SPA) sampah zona Dea Mekar Baru dan Desa Nagara Padang senilai Rp 1,3 miliar. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar dipenjara selama 1 bulan," kata majelis hakim yang dipimpin Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (17/11/2022).

Terdakwa oleh majelis dinilai bersalah berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Pengadaan tanah untuk SPA sampah di Kabupaten Serang dinilai merugikan negara Rp 1 miliar.

Dia juga dihukum dengan uang pengganti sebesar Rp 10 juta. Bila tidak dibayar, harta benda disita atau dipidana selama 1 tahun.

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Asep Herdiana selaku Camat Petir yang divonis 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Dia dibebani uang pengganti sebesar Rp 25 juta.

Kemudian, terdakwa ketiga adalah Toto Mujianto selaku Kabid Persampahan dan Pertamanan di Dinas LH. Dia divonis 3 tahun denda Rp 59 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 60 juta.

Terakhir adalah Kepala Desa Nagara Padang Toton Ependi yang divonis 4 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Uang pengganti ke terdakwa lebih besar dibandingkan dengan yang lain. Dia dikenai uang pengganti Rp 717 juta dan jika tidak dibayar, dipidana 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pengadaan lahan pada 2020 ini merugikan negara Rp 1 miliar lebih. Terdakwa Toton tidak menyampaikan kepada masyarakat bahwa lahan di Nagara Padang untuk SPH sampah tapi untuk pabrik.

Terdakwa kata majelis membayar pemilik tanah bernama Ajali Rp 300 juta dengan uang muka Rp 50 juta. Terdakwa Toton kemudian menawarkan tanah tersebut ke Dinas LH dan bertemu dengan terdakwa lain di Dinas LH.

"Kades Nagara Padang mengarahkan dan mendapatkan respons dan menerbitkan AJB disebutkan bahwa harga tanah Rp 200 juta," kata majelis.

Pada Desember, Pemkab Serang membayar secara bertahap yaitu Rp 250 juta ke Toton dan pada April 2021 senilai Rp 1 miliar. Uang pembayaran dilakukan dengan transfer ke Toton.

#dtc/bin






 
Top