PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) belum memberikan keterangan resmi ihwal penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi di Solok Selatan (Solsel).

Diketahui, kasus tersebut kembali muncul ke permukaan setelah korban mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Melalui akun instagram @hotmanparisofficial, Hotman kemudian menjelaskan duduk perkara kasus tersebut.

Sambil menunjukkan dokumen SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) tertanggal 15 Desember 2021, dalam rekaman video di IG-nya Hotman Paris mempertanyakan alasan penutupan kasus tersebut. Hotman pun meminta Kapolda Sumbar dan Kapolres Solok Selatan (Solsel) membuka lagi kasus yang melibatkan 4 pria, salah satunya oknum polisi.

Hotman Paris menjelaskan, korban yang seorang perempuan berinisial NWS mengaku 4 kali diduga berhubungan intim dengan 4 laki-laki yang berbeda, dan seorang adalah oknum polisi di Solok Selatan.

Perbuatan tersebut divideoakan, dan ideo porno itu tersebar di situs website video porno.

“Sudah jelas-jelas video porno itu tersebar, tapi kasusnya sudah dihentikan,” kata Hotman yang saat ini menjadi pengacara mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Menurut Hotman, dia sendiri sudah melihat foto-foto dan video porno tersebut. Rumah di mana foto dan video porno diambil sudah jelas, alamat dan siapa pemilik rumah.

“Lokasi tempat tidur ada, ada semua dengan 4 laki-laki yang berbeda,” jelas Hotman.

Ia juga meminta Divisi Propam Mabes Polri agar mengambil alih penyelidikan kasus ini, khususnya terhadap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum polisi.

“Oknum polisi juga ada videonya, ada foto, saat berhubungan intim juga ada,” ujar Hotman.

Menurutnya, alangkah bijaksananya agar Kapolda Sumbar mengambil alih kasus ini dan membuka lagi kasus ini. Soal apakah ada pemaksaan dalam kasus itu, Hotman mengaku belum tahu.

Jika Polda Sumbar mau membuka lagi kasus tersebut, maka fakta-fakta berupa foto dan video porno bisa menjadi titik masuk. Kemudian, SPPP dari Polres Solsel yang ditandatangani oleh AKP Dwi Purwanto bisa menjadi petunjuk.

Terkait informasi yang belakangan menjadi viral di media sosial (medsos) tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjawab konfirmasi www.sumatrazone.co.id, Minggu (20/11/2022) malam, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh oleh pihaknya, penghentian penyelidikan dilakukan karena berdasarkan hasil gelar perkara pada Senin 22 Juli 2022 yang dipimpin oleh Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Asriwardi Can SH, memutuskan bahwa laporan warga berinisial NWS pada tanggal 5 September 2021 tentang Penyebaran Video Porno tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Gelar perkara menyimpulkan bahwa fakta dan bukti tidak mencukupi.

Namun demikian, Dwi belum bisa memastikan jadwal gelar jumpa pers terkait SP3 kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi di Solok Selatan (Solsel) yang kembali viral pasca Hotman Paris menerima pengaduan dari perempuan asal Solsel yang mengaku sebagai korban.

Sementara terkait pernyataan Hotman Paris bahwa semua fakta-fakta yang ada cukup menjadi dasar bagi Polres Solsel untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi tersebut -- termasuk agar Divisi Propam Mabes Polri mengambil alih penyelidikan kasus ini, khususnya terhadap adanya dugaan keterlibatan seorang oknum polisi yang juga ada video dan foto saat berhubungan intim --, menurut Kabid Humas Polda Sumbar tidak apa-apa juga sang pengacara kondang berpendapat seperti itu.

Diketahui, Hotman Paris Hutapea memang membuka program konsultasi hukum gratis yang dia sebut “Hotman 911”. Dalam program ini, Hotman juga mendatangi sejumlah daerah menerima pengaduan. Khusus pengaduan perempuan asal Solsel, Sumbar, disampaikan di Jakarta.

#pkt/sz2

 





 
Top