MEDAN -- Mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sumatera Utara (Kadis PPKB Sumut) Hidayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Ia jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan perabot tahun anggaran 2020.

Setelah Kejari Medan menetapkannya sebagai tersangka, terlihat kedua tangan Hidayati diborgol dan memakai rompi tahanan dan langsung dilakukan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan.

"Penetapan Hidayati sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan perabot/furniture/meubelair di dinas PPKB Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2020 karena telah memiliki permulaan yang cukup untuk dimintai pertanggungjawabannya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon setelah Kejari Medan menahan Hidayati, Jum'at (11/11/2022).

"Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut," sambung Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.

Dijelaskan Simon, akan dilakukan penahanan kepada Hidayati 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Perbuatan Hidayati itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 400 Juta

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tutupnya.

#dtc/bin




 
Top