JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketujuh saksi tersebut yakni, Manajer Keuangan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS), Anugrah Pratama; Manajer Teknik Dan Operasional PT SMS, Giery Helvan; empat Staf Keuangan PT SMS, Irwan Septianto; Berly Caroline; Lismawati; dan M Rizky Saputra; serta Staf Operasional PT SMS, Nadia Permatasari.

Penyidik menggali keterangan ketujuh saksi tersebut ihwal pembukuan keuangan PT SMS. Diduga, ada aliran uang yang janggal di PT SMS. Para saksi diyakini mengetahui keuangan PT SMS.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan administrasi pembukuan keuangan PT SMS yang diduga dikondisikan oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (3/11/2022).

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel).

KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam proses penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mengenai konstruksi lengkap perkara, pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan ini cukup dan dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," kata Ali.

#okz/dan






 
Top