JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mengungkap temuannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G. ICW menduga ada keterlambatan pembayaran terhadap subkontraktor pada proyek pembangunan BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Keterlambatan pembayaran tersebut berujung pada penyegelan tower. Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan keterlambatan pembayaran ini terdeteksi di dua lokasi yakni di Sumbawa dan Natuna.

Ia menuturkan, persentase pekerjaanya ada yang sudah 100 persen dan lainnya 60 persen selesai. "Nah apa konsekuensi dari keterlambatan ini? Jadi sub kontraktor yang mengerjakan proyek di dua lokasi itu pada akhirnya melakukan penyegelan tower karena mereka belum dibayar," kata Agus dalam konferensi pers daring disiarkan YouTube Sahabat ICW, Minggu (27/11/2022).

Padahal, menurut Agus, proses pembangunan BTS tersebut meliputi banyak tahapan mulai dari pembangunan, instalasi, pemasangan micro chip dan lainnya. Subkontraktor yang belum mendapatkan pembayarannya pada akhirnya tidak mau melaksanakan pekerjaannya.

"Kami menduga ada penyerahan berita acara serah terima (BAST) yang tidak dilengkapi oleh bukti pembayaran kepada subkontraktor, nah ini tentu kalau kita cek dari Perpres 16/2018 dan perubahannya, ini tentu melanggar secara administratif," tuturnya.

Agus juga menduga kualitas perangkat yang disediakan oleh salah satu penyedia tidak cukup bagus. Hal tersebut, jelas Agus, bisa terlihat dari rating dan peringkat yang terlihat pada label.

Bukan hanya itu, Agus juga menilai perusahaan penyedia FiberHome tidak memiliki kualifikasi untuk membangun tower BTS 4G itu. Agus pun mempersilakan warga untuk melihat laman resmi FiberHome yang tidak memberikan informasi terkait kualifikasi pembangunan BTS.

"Ada indikasi pelanggaran persekongkolan tender, jadi sebenarnya kalau berbicara itu tentu ranahnya administrasi. Tapi ketika sudah ada indikasi bahwa ada kerugian negara, berarti jelas sudah masuk dalam ranah pidana dan tentu pidana korupsi," tutur Agus.

Untuk itu, Agus meminta Kejaksaaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, Kejagung bisa memanggil saksi-saksi agar kasus itu terkuak, termasuk dengan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Kejaksaan agung harus lebih aktif dalam melakukan penggalian informasi termasuk dengan memanggil saksi yang relevan untuk dimintakan keterangan termasuk Menteri Kominfo," pungkasnya.

#snc/bin





 
Top