JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi itu dilakukan melalui Jaksa Eksekutor Irman Yudiandri kemarin, Rabu (3/11/2022).

RJ Lino diketahui merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelindo II tahun 2010.

“Jaksa Eksekutor KPK Irman Yudiandri telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Majelis Hakim di tingkat MA yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana RJ Lino,” kata Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (4/11/2022).

Ali Fikri mengatakan, RJ Lino akan menjalani masa tahanan selama empat tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak proses penyidikan.

“Dibebankan pula dengan kewajiban melakukan pembayaran pidana denda sebesar Rp 500 juta,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan RJ Lino bersalah melakukan korupsi.

Terhadap RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa KPK kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut. Sebab, dalam putusannya hakim tidak mempertimbangkan pembebanan uang pengganti yang dibayarkan kepada perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science And Technology Group Co. Ltd (HDHM) sebesar 1.997.740,23 dollar AS akibat perbuatan RJ Lino.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperkuat putusan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Majelis Tinggi menyebut putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat.

Merespons hal ini, Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sebab, putusan Majelis Tinggi tidak mengabulkan tuntutan pidana uang pengganti sebesar 1.99 juta dollar AS tersebut.

Namun, dalam putusannya, MA menolak kasasi Jaksa KPK. Oleh karenanya, RJ Lino tetap divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim Tipikor Jakarta pada 14 Desember 2021.

#kpc/bin




 
Top