BANDAACEH -- Polisi sudah menetapkan 11 orang menjadi tersangka dugaan korupsi beasiswa di Aceh. Terbaru adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berinisial DS.

Demikian dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya melansir Antara, Sabtu (5/11/2022).

"DS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut," katanya.

Adapun para tersangka adalah SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian SM, RDK, RK, SH, SL, dan MRF, masing-masing sebagai koordinator lapangan. Dan DS, mantan Anggota DPRA.

"Ke-12 mahasiswa itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Sony.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa itu. Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.

"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, sudah 12 mahasiswa diperiksa guna melengkapi keterangan dalam kasus tersebut.

"Ke-12 mahasiswa itu berasal dari Kabupaten Aceh Timur. Pemeriksaan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik," kata Sony.

Dari pemeriksaan terungkap bahwa sembilan di antara mereka mengaku tidak utuh menerima beasiswa itu. Mereka mengaku beasiswa dipotong koordinator lapangan yang mencari penerima bantuan biaya pendidikan.

"Mereka mengaku tidak menerima penuh beasiswa tersebut karena dipotong koordinator lapangan. Berapa besaran pemotongan, masih didalami oleh penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, petugas mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

Meski menerima beasiswa tidak penuh, Sony Sonjaya mengimbau mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan yang tidak memenuhi syarat tersebut agar mengembalikan kerugian negara berapa pun yang sudah mereka terima.

"Sampai saat ini penyidik sudah menerima pengembalian beasiswa sebesar Rp 1,15 miliar lebih," jelasnya.

Sebelumnya, petugas mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.

#ssc/ant/bin





 
Top