JAKARTA -- Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, mengatakan pihaknya sudah membentuk tim untuk mengkaji Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ini dilakukan menyusul keinginan merevisi UU ITE apabila dia bersama Prabowo Subianto memenangkan Pilpres 2019.

Sandiaga mengatakan pihaknya sudah menugaskan tim untuk mengkaji UU ITE dan mengidentidikasi pasal-pasal karet. “(Pengkajian UU ITE) sudah dimulai. Kemarin kami sudah bentuk tim khusus untuk melihat secara spesifik UU ITE,” ujar Sandiaga saat ditemui di SMA Pangudi Luhur, Jakarta, Sabtu 2 Februari 2019.

Sebelumnya Sandiaga mengatakan revisi UU ITE menjadi program prioritas yang akan ia lakukan apabila terpilih nanti. Pasalnya Sandiaga menilai UU ITE termasuk pasal karet yang menyebabkan hukum tidak adil.

Ia menjelaskan langkah pertama untuk merevisi UU ITE itu adalah dirinya akan berdiskusi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terpilih. Dengan tujuan memberi penegasan agar UU ITE ini tidak digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan, siapapun yang berkuasa.

Sandiaga mengaku khawatir penggunaan UU ITE untuk tujuan yang tidak benar. Dia mengatakan menemukan kemungkinan-kemungkinan menggunakan produk hukum itu dipakai untuk melanggengkan kekuasaan dan semacamnya. “Karena power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutely,” ujar mantan wakil gubernur DKI Jakarta tersebut.

Tak hanya Sandiaga, saat ini desakan merevisi UU ITE kembali menguat. Hal ini diakui Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani. Arsul mengatakan partainya siap menginisiasi revisi ini asal perubahan itu jelas dan matang. “Kalau problemnya dinilai ada pada rumusannya, ya silakan. Paling tidak kami di PPP siap untuk menginisiasi revisi UU ITE,” ujar Arsul.

Desakan merevisi UU ITE menguat kembali setidaknya dengan dua kasus yang terjadi belakangan ini. Pertama yakni kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani. Dhani kini sudah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Kedua, rencana polisi memeriksa Rocky Gerung atas dugaan kasus penodaan agama karena menyebut kitab suci sebagai fiksi.

(fik/buf)
 
Top