PADANG -- Sempat kabur dari kejaran Badan Narkotika Provinsi Sumbar berapa waktu lalu, akhirnya pelarian bandar narkoba berinisial DS, mantan anggota TNI yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), terhenti di tangan anggota Direktorat Narkoba Polda Sumbar, Jumat (6/2/2019) lalu.

DS diamankan terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sumatera Barat.

“Benar, berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap sebelumnya, kita mengamankan pelaku DS,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi, didampingi Wadir Narkoba, AKBP Rudi Yulianto dalam kesempatan press conference Direktorat Narkoba Polda Sumbar, Senin (11/2/2019).

Dikatakannya, pelaku DS diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Bhayangkara Bukit Asri, Sarilamak, Harau.

Menurut AKBP Rudi Yulianto, pelaku DS ketika hendak dibekuk sempat melawan kepada petugas. “Pada penangkapan pelaku petugas mendapat tantangan, sebab tersangka saat pengerebekan memegang senjata api," ujarnya.

Sempat dilakukan tembakan peringatan, supaya pelaku yang memegang senjata membuangnya. Hingga akhirnya pelaku yang sudah dikepung dapat dibujuk dan membuang senjata yang dipegangnya ke arah petugas.

Seperti diberitakan sebelumnya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap beserta barang buktinya.

Dari tersangka itu disita lima paket sabu dengan berat 219,91 gram, timbangan digital dan satu pucuk senjata api jenis pistol kaliber 9 mm plus magazine dan sembilan butir amunisi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam kurungan penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

(dkd/suk)
 
Top