Anggota Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir berdialog santai
dengan pemuka masyarakat Kelurahan Surau Gadang (Surga), 
Joni Irwandi/ketua RT 06 dan Husni Jamal/ketua RT 07.
Goro bersama warga Kelurahan Surau Gadang ini dilaksanakan
di areal Mushala Ali Bin Said Komplek Permata Surau Gadang,
Kecamatan Nanggalo, Minggu (17/2/2019) pagi.
 f: ist
PADANG -- Anggota Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir mendesak Walikota Padang untuk segera merivisi Peraturan Walikota Padang No 11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos). Plafon sebesar Rp50 juta untuk masjid dan Rp25 juta untuk mushala, dinilainya terlalu kecil. 

"Dana sebesar itu tak memadai untuk mendukung program walikota di bidang keagamaan, yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung Padang jadi kota penghafal Alqur'an dan program keagamaan lainnya," ungkap Faisal saat gotong royong bersama warga Komplek Permata Surau Gadang (Surga), Kelurahan Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Minggu (17/2/2019) pagi. 

Faisal menilai, plafon yang layak dan memadai itu di angka Rp150 juta untuk masjid dan Rp100 juta untuk mushala. Untuk bantuan bagi rumah ibadah pemeluk agama lainnya, terang dia, jumlahnya juga bisa menyesuaikan nantinya. 

"Dengan penambahan plafon bantuan itu, rencana masyarakat dalam pembangunan keagamaan bisa terwujud dalam waktu cepat. Partisipasi masyarakat, nantinya bisa digunakan untuk melengkapi sarana pendukung saja lagi," terangnya.

Alasan lain diperlukannya revisi Perwako 11/2018 itu, terang Faisal, mendukung program pembangunan Youth Center yang digagas Wakil Walikota Padang terpilih, Hendri Septa. Sedianya Youth Center ini akan dibangun di setiap kecamatan. 

"Youth Center itu nantinya akan dibangun di tanah fasum atau fasos. Tentunya, penganggaran pendiriannya melalui Hibah/Bansos. Kalau alokasi bantuan tersebut dibatasi, tentu rencana pembangunan Youth Centre itu akan terkendala nantinya," urai Faisal Nasir. 

(cim/ede)

 
Top