PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Padang terus gencar dan tanpa ampun menertibkan reklame atau alat peraga kampanye (APK) para calon anggota legislatif (caleg) yang dipasang di tempat yang dilarang oleh Peraturan Daerah (Perda).

Sabtu (2/2/2019) siang, pasukan penegak Perda ini melakukan penyisiran ke dua kawasan, Kecamatan Koto Tangah dan kecamatan Nanggalo. Dalam penyisiran tersebut personil yang berjumlah 60 orang di bagi ke dalam dua tim. Tim Satu di kerahkan ke Kecamatan Koto Tangah dan Tim Dua ke Kecamatan Nanggalo.

Alhasil, dalam aksi ini ratusan spanduk reklame produk dan APK caleg yang ditempel di tiang listrik serta pohon berhasil dicopot dan selanjutnya diamankan ke ke Mako Satpol PP Padang.

"Hal tersebut terpaksa kita lakukan karena jelas melanggar Perda No.11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Terlebih juga membuat pemandangan yang tidak bagus dan merusak keindahan kota," jelas Kasat Pol PP Padang melalui Kabid Tibum Erios Rahman usai aksi.

Erios pun menegaskan pihaknya akan terus intens melakukan penegakan Perda tersebut ke depan.

"Kita akan melakukan penertiban menyeluruh di sebelas kecamatan di Kota Padang. Sehingga kota ini benar benar senantiasa terlihat bersih, tertib dan tertata dengan baik," terangnya tegas. 

(rel/taf)
 
Top