PALEMBANG -- Rektorat Universitas Sriwijaya (Unsri) memberikan sanksi pencopotan dari ketua jurusan kepada dosen A, yang diduga telah mengakui mencabuli mahasiswi bimbingan skripsi. Hal itu pun kini menjadi pertimbangan polisi sembari mengumpulkan dua alat bukti.

"Kalau kita secara hukum tidak bisa berdasarkan omongannya dia (terlapor dosen A), justru informasi itu nanti akan kita jadikan pertimbangan, kita dalami," ucap Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, kepada awak media di Palembang, Rabu (1/12/2021).

Masnoni mengaku, pihaknya saat ini masih terus menyelidiki kasus, termasuk mengambil keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Kita akan lengkapi dulu seperti keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada, baru nanti kita panggil dari pihak terlapor," ungkapnya.

Dia mengatakan akan menangani kasus sesuai dengan prosedur meski terlapor tindak pidana pencabulan ini sudah mengakui perbuatannya.

"Ya kita tidak bisa langsung saja melakukan penangkapan, kita ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan terlebih dahulu minimal dua alat buktinya sudah jelas baru bisa bisa kita lakukan penangkapan," jelas Masnoni.

Sebelumnya, polisi mengatakan akan memeriksa saksi-saksi hingga tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan korban, saat kejadian pencabulan yang berlangsung satu kali itu, korban sempat melakukan perlawanan.

Dosen Akui Cabuli Mahasiswi

Sebelumnya, Wakil Rektor 1 Unsri Zainuddin mengatakan pemberian sanksi pihak Unsri terhadap dosen A dilakukan melalui sejumlah pertimbangan. Sebab, menurutnya, selain dosen A mengakui perbuatannya, ada langkah-langkah lain yang dilakukan pihak Unsri sebagai landasan hukum dalam pemberian sanksi.

"Dari hasil pemeriksaan, dosen A mengakui perbuatannya. Sanksi kan sudah diberikan, sanksi itu juga sudah dikoordinasikan dengan ahli hukum di fakultas hukum," kata Zainuddin saat dimintai konfirmasi, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, terkait rincian sanksi yang diterapkan, menurutnya, Unsri tidak bisa menyampaikannya ke publik. Hal itu, katanya, karena sudah menyangkut pribadi dosen A tersebut.

"Kita tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait sanksi yang kita berikan karena itu sudah menyangkut pribadi seseorang dan bukan untuk konsumsi publik. Yang jelas, sudah kita berikan sanksi berupa sanksi akademik, administrasi dan pencopotan dari jabatannya sebagai kajur (kepala jurusan)," terangnya.

Sedangkan terkait kepolisian yang akan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah TKP di kampus Unsri, Indralaya, Ogan Ilir, Zainuddin menyebut Unsri menyerahkan proses hukum atas laporan mahasiswi itu sepenuhnya ke pihak kepolisian.

"Tentu kita akan serahkan proses hukumnya ke pihak kepolisian. Seperti apa nantinya, kita tidak akan ikut campur karena secara institusi kita sudah memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," jelas Zainudin.

#dtc/bin




 
Top