JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sempat selidiki dugaan korupsi di PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) yang merupakan anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Namun dalam gelar perkara, meski ada perbuatan pidana, KPK tidak menemukan penyelenggara negara yang terlibat praktik korupsi.

Perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor). Bahkan telah menetapkan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT Christman Desanto sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT JIP pada 2017–2018.

”KPK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap perkara terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur gigabit capable passive optical network (GPON) di PT JIP pada 2017–2018,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).

Juru bicara KPK bidang penindakan itu menjelaskan, dalam proses penyelidikan KPK telah menemukan unsur peristiwa pidana. Tetapi, setelah melalui gelar perkara di internal KPK disimpulkan bahwa belum ditemukan pihak yang memenuhi unsur sebagai penyelengara negara.

”Hal ini sebagaimana tugas dan kewenangan KPK yang dibatasi ketentuan pasal 11 UU KPK, salah satunya terkait harus adanya unsur penyelenggara negara,” ucap Ali.

Oleh karena itu, agar penanganan perkara tetap berlanjut, KPK melalui Kedeputian Kordinasi dan Supervisi melimpahkan perkara ke Mabes Polri. Hal itu sebagai wujud nyata kerja sama dan sinergi dalam penanganan tindak pidana korupsi antar aparat penegak hukum.

”KPK berharap sinergi ini tidak hanya terjalin kuat dalam penanganan perkara, karena pemberantasan korupsi butuh upaya masif yang saling terintegrasi melalui pendekatan startegi pencegahan, pendidikan, dan penindakan,” tegas Ali.

Dalam perkaranya, Bareskrim Polri menjerat Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi dan Vice President Finance & IT Christman Desanto sebagai tersangka. Penyidik Polri juga telah menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, dan PT GTP.

Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

#jpg/red




 
Top