JAKARTA — Manajemen PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkap beratnya tekanan yang dihadapi industri rokok legal di tengah tingginya beban cukai dan maraknya peredaran rokok ilegal.
Direktur Gudang Garam Heru Budiman memberikan gambaran mengenai struktur harga rokok sigaret kretek mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual sekitar Rp26.000 per bungkus.
Dari harga tersebut, sekitar Rp19.000 harus dialokasikan untuk berbagai pungutan terkait cukai dan pajak. Dengan demikian, nilai yang tersisa bagi perusahaan sekitar Rp7.000 per bungkus.
Heru menegaskan bahwa angka tersebut bukan merupakan keuntungan bersih Gudang Garam.
“Net sales proceeds, bukan keuntungan ya,” kata Heru dalam Public Expose Live 2026, Kamis (10/9/2026).
Nilai tersebut masih harus digunakan untuk menutup berbagai biaya perusahaan, mulai dari pembelian bahan baku, tenaga kerja, proses produksi, distribusi hingga biaya operasional lainnya.
Rokok Ilegal Dijual Jauh Lebih Murah
Tekanan terhadap produsen rokok legal semakin besar ketika mereka harus bersaing dengan produk tanpa pita cukai.
Menurut Heru, rokok ilegal dapat dijual di kisaran Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus karena produsennya tidak menanggung kewajiban cukai seperti perusahaan resmi.
Selisih harga yang lebar membuat produsen legal menghadapi dilema dalam menentukan harga jual.
Jika harga dinaikkan terlalu tinggi, konsumen berpotensi beralih ke produk yang lebih murah. Namun, perusahaan tetap membutuhkan ruang untuk menutup biaya produksi dan menjaga kelangsungan bisnis.
Kondisi tersebut semakin terasa di tengah kecenderungan konsumen melakukan downtrading, yakni berpindah dari produk dengan harga lebih tinggi ke rokok yang lebih murah.
Berdasarkan data yang dipaparkan perusahaan, total pungutan cukai, PPN dan pajak rokok pada 2026 untuk SKM Golongan I kemasan 12 batang mencapai sekitar Rp19.071.
Sementara itu, beban pungutan pada sigaret kretek tangan atau SKT tercatat lebih rendah, yakni sekitar Rp6.837.
Penjualan Gudang Garam Turun
Tekanan pasar tersebut terlihat dalam kinerja penjualan Gudang Garam sepanjang semester I 2026.
Pendapatan perusahaan tercatat sekitar Rp41,18 triliun, turun 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp44,37 triliun.
Volume penjualan rokok juga turun sekitar 13,6 persen menjadi 20,5 miliar batang.
Meski pendapatan dan volume penjualan melemah, Gudang Garam masih membukukan laba sekitar Rp2,98 triliun pada semester I 2026.
Angka tersebut meningkat sekitar Rp120 miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Perbaikan laba antara lain ditopang oleh penyesuaian harga jual, penurunan beban usaha, serta berkurangnya biaya bunga.
Rokok Ilegal Masih Menjadi Tantangan
Pada saat yang sama, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Bea Cukai Jakarta pada September 2026 melaporkan pengamanan lebih dari 10,7 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp8,04 miliar.
Sementara di wilayah Lampung dan Bengkulu, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat mencatat ratusan penindakan dengan barang bukti mencapai puluhan juta batang rokok ilegal sepanjang 2026.
Besarnya peredaran produk ilegal menjadi perhatian industri karena menciptakan persaingan harga yang tidak seimbang dengan produsen yang menjalankan kewajiban cukai dan perpajakan.
Gudang Garam pun memilih berhati-hati menentukan strategi harga pada semester II 2026.
Perusahaan harus menjaga keseimbangan antara harga jual, volume penjualan dan profitabilitas, sekaligus menghadapi konsumen yang semakin sensitif terhadap harga.
Situasi tersebut menunjukkan bahwa persoalan industri rokok tidak hanya berkaitan dengan penjualan, tetapi juga menyangkut struktur cukai, perubahan pola konsumsi, serta peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan bagi industri dan pemerintah.
#red/bin


