JAKARTA -- Dewan Pers menggelar focus group discussion (FGD) mengenai pedoman pemberitaan pada kasus bunuh diri. Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, mengatakan, jurnalis dalam peliputan kasus bunuh diri harus menghindari penyampaian informasi yang terlalu detail mengenai pelaku bunuh diri. 

"Dari hasil pemantauan berita yang ada dari kasus bunuh diri dan upaya bunuh diri, kita bisa lihat beritanya terlalu gamblang, memuat foto, menayangkan video korban, mengungkap identitas, modus. Tak memiliki empati pada korban, keluarganya, atau orang terdekat, maupun kasus itu sendiri," kata Yosep di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019), seperti dilansir detikcom. 

Baca juga: http://www.sumatrazone.co.id/2019/02/berantas-jurnalis-abal-abal-dewan-pers.html?m=1

Ia mengatakan penyampaian informasi yang terlalu detail bisa ditiru pihak yang juga mau melakukan aksi bunuh diri. Selain itu, dari hasil pemantauan Dewan Pers, ada media yang menyampaikan berita kasus bunuh diri dengan mengulik pelaku bunuh diri, seperti infotainment. Ada pula yang memakai gambar atau video viral yang berasal dari media sosial.

"Kita ingin mendorong para wartawan dan media kalau menulis upaya bunuh diri tidak lagi memperlakukan kasus bunuh diri kayak kriminalitas. Karena orang bunuh diri itu pertanyaannya kejahatan atau bukan, tapi kenapa diperlakukan sebagai penjahat identitasnya diungkap jelas, keluarganya, alamatnya diekspos tidak boleh itu. Di luar itu, kasus-kasus bunuh diri bisa menginspirasi orang untuk melakukan hal yang serupa. Karena itu, wartawan harus hati-hati dalam meliput kasus bunuh diri," ungkapnya.

Ia mengatakan yang perlu ditindaklanjuti dari catatan Dewan Pers, pertama, terkait upaya perlindungan terhadap anak, remaja, kelompok rentan aksi bunuh diri, yaitu mereka yang miskin, sakit, frustrasi, putus asa, patah hati dan gangguan jiwa. Pemberitaan terkait modus dan terlalu detail juga bisa menimbulkan copycat suicide.

Dalam acara tersebut, Dewan Pers menyampaikan draf Panduan Meliput Kasus Bunuh Diri. Panduan tersebut ditargetkan diresmikan pada 22 Maret mendatang. 

Berikut ini isi draf Panduan Meliput Kasus Bunuh Diri: 

1. Jurnalis mempertimbangkan secara seksama manfaat sebuah pemberitaan bunuh diri. Kalau pun berita dibuat harus diarahkan kepada concern atas permasalahan yang dihadapi pelaku yang sekaligus adalah pelaku dan bukan justru mengeksploitasi kasus bunuh diri sebagai sebuah berita yang sensasional. 

2. Jurnalis menyadari bahwa pemberitaan kasus bunuh diri bisa menimbulkan perasaan traumatik kepada keluarga pelaku, teman, dan orang-orang yang mengenal pelaku. 

3. Jurnalis (dalam konteks pemberitaan) tidak memuat stigma kepada pelaku bunuh diri ataupun orang yang mencoba melakukan bunuh diri. 

4. Jurnalis menghindari penyebutan identitas pelaku (juga lokasi) bunuh diri secara gamblang untuk menghindari aib atau rasa malu yang akan diderita pihak keluarganya. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak. 

5. Dalam melakukan wawancara terkait aksi bunuh diri, jurnalis harus mempertimbangkan pengalaman traumatis keluarga atau orang terdekat.

6. Dalam mempublikasikan tulisan atau menayangkan gambar, foto, video tentang kasus bunuh diri, jurnalis perlu mempertimbangkan dampak imitasi atau peniruan (copycat suicide) di mana orang lain mendapat inspirasi dan melakukan aksi peniruan, terutama terkait tindakan bunuh diri yang dilakukan pesohor, artis atau tokoh idola. 

7. Jurnalis tidak mengekspose foto ataupun video korban bunuh diri maupun aksi bunuh diri yang dapat menimbulkan perasaan traumatik bagi masyarakat yang melihat atau menontonnya. 

8. Jurnalis media penyiaran tidak membuat siaran live terhadap orang yang sedang berniat melakukan aksi bunuh diri. 

9. Jurnalis tidak menyiarkan modus detil dari aksi bunuh diri, mulai dari cara, peralatan, jenis obat atau bahan kimia, maupun teknik yang digunakan pelaku. Termasuk tidak mengutip secara detil informasi yang berasal dari dokter maupun penyidik kepolisian ataupun membuat sketsa dan bagan terkait hal tersebut. 

10. Jurnalis tidak mengambil bahan dari media sosial, baik foto, tulisan maupun video, dari korban bunuh diri untuk membuat berita bunuh diri. 

11. Media tidak mengeksploitasi pemberitaan kasus bunuh diri antara lain dengan cara mengulang-ulang pemberitaan kasus bunuh diri yang terjadi atau yang pernah terjadi. 

12. Jurnalis tidak membuat berita ulangan terkait riwayat seseorang yang pernah gagal dalam melakukan upaya bunuh diri.

13. Untuk kepentingan laporan investigasi pengungkapan misteri kematian bunuh diri, dengan memperhitungkan dampak liputan yang memiliki kaitan dengan kehidupan banyak orang, wartawan diperbolehkan untuk menulis atau menyiarkan berita lebih detil dengan fokus untuk pengungkapan kejahatan di balik kematian bunuh diri. 

14. Dalam hal media atau wartawan memutuskan untuk memberikan sebuah aksi bunuh diri, maka berita yang ada harus diikuti dengan anjuran atau ajakan untuk mencegah pembaca, pendengar, atau pemirsa melakukan hal serupa. 

(dtc/yld/knv)
 
Top