PADANG – Sebanyak 11 orang tersangka kasus dugaan penyelewengan dana ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru telah menghuni di rumah tahanan (Rutan) Anak Air, Padang, sejak Rabu (1/12/2021) kemarin. Mereka dititipkan sementara selama 20 hari di rutan tersebut dengan status tahanan resmi Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati Sumbar).

BACA JUGA: Tak Mampu Selesaikan Proyek Tol Padang - Pekanbaru hingga 2024, Tak Akan Ada Jalan Tol di Sumbar! 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar Suyanto didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Mustaqpirin kepada media awak media, menjelaskan, upaya paksa penahanan tersangka sudah sesuai dengan Pasal 21 KUHP alasan subjektif dan objektif sudah terpenuhi. Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan.

"Sebanyak 12 orang tersangka telah berstatus tahanan jaksa. Dari jumlah tersebut, satu tersangka berinsial SY masih sakit dan akan dipanggil ulang pada Selasa 7 Desember mendatang," bebernya. 

Lebih lanjut Suyanto merinci 11 tersangka yang telah ditahan di Rutan Anak Air. 

Dari unsur perangkat pemerintahan Nagari Parit Malintang, pihaknya telah menahan satu orang tersangka berinisial SS. 

Dari unsur aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman juga satu orang, inisial YW. 

Dari unsur anggota Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T) Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebanyak 3 orang, masing-masing berinisial J, RN, US. 

Dari unsur masyarakat penerima ganti rugi sebanyak 8 orang, masing-masing berinisial BK, SP, KD, AH, RF, SP, AH, RF. 

Sementara satu tersangka lainnya, berinisial SA, mewakili dua unsur. Selaku penerima ganti rugi sekaligus perangkat nagari Parit Malintang.

Adapun bukti-bukti yang didapatkan pihak Kejati Sumbar atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar tersebut, urai Suyanto lagi, diantaranya berdasarkan penerimaan kwitansi masyarakat dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), rekening koran dan buku bank para tersangka.

BACA JUGA:  Pembangunan Tol di Sumbar Tak Bergerak, PTHK Kritik Terminologi "Ganti Untung" Pembebasan Lahan

Hingga saat ini sebut Suyanto belum ada pengembalian keuangan negara. Namun demikian Kejati Sumbar sudah melacak seluruh aset para tersangka untuk dilakukan penyitaan, agar bisa dikalkulasikan untuk penggantian sesuai dengan kerugian keuangan negara.

Kendati secara garis besar diperkirakan keuangan negara yang ditimbulkan oleh para tersangka mencapai Rp 27 miliar, namun imbuh Suyanto, pihaknya akan meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar guna memastikan secara real penghitungan kerugian keuangan negara.

#sz2





 
Top