JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin meminta penegak hukum untuk maksimal dalam memberantas korupsi. Salah satunya adalah menjerat para pelaku tidak hanya dengan UU Tipikor, tapi juga dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pemberantasan korupsi harus dimulai dari tahap pencegahan, yaitu dengan memberikan pendidikan antikorupsi dari sejak dini melalui pendekatan spiritual keagamaan. Sedangkan pada tahap penegakan hukum, selain menggunakan pendekatan penal, juga harus menekankan pada upaya pemulihan kerugian negara," kata Syarifuddin sebagaimana dilansir website MA, Minggu (5/12/2021).

BACA JUGA: Korupsi Kejahatan Berdampak Luas, KPK Sayangkan Pencabutan UU No. 29 / 2012

"Sehingga para penegak hukum dapat lebih optimal dalam mengejar harta kekayaan si pelaku yang diperoleh dari tindak pidana korupsi untuk mengganti kerugian yang dialami negara, tidak hanya dengan menggunakan Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi namun juga dengan menggunakan UU Pencucian Uang," sambung mantan Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Selain itu, kata Syarifuddin, MA telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain. Hal itu sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 67 UU Pencucian Uang.

"Perma tersebut menjadi solusi bagi penentuan status harta kekayaan yang telah disita oleh penyidik dalam tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, namun tersangkanya melarikan diri atau tidak ditemukan," kata guru besar pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu.

Syarifuddin juga mengatakan selengkap apapun dan sebagus apapun regulasi yang telah diterbitkan jika dijalankan oleh hakim yang tidak berintegritas, maka semuanya akan sia-sia. Sebab, semakin banyak regulasi dikeluarkan dan semakin tinggi ilmu yang dimiliki, justru akan semakin banyak celah untuk melakukan tindakan menguntungkan dan memperkaya diri sendiri secara melawan hukum.

BACA JUGA: MA Tak Larang Rekam Persidangan, Syaratnya Begini... 

"Oleh karena itu, regulasi tetap diperlukan, kemampuan keilmuan dan kapabilitas juga dibutuhkan," ujar Syarifuddin menegaskan.

Namun, kata Syarifuddin, integritas jauh lebih penting untuk dimiliki seorang hakim. Mengapa? karena hakim yang berintegritas tinggi dan dekat dengan Tuhannya melalui ibadah-ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya akan selalu dituntun oleh hati nuraninya dalam menjatuhkan setiap putusan.

"Insyaallah, putusan yang dijatuhkan atas hati nurani yang bersih akan senantiasa mengandung nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," ucap

Syarifuddin juga mengajak seluruh komponen masyarakat memerangi korupsi. Bukan hanya MA atau aparat penegak hukum saja.

"Saya ingin mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi korupsi di negeri ini, sesuai dengan peran dan fungsi kita masing-masing. Memerangi korupsi harus dimulai dari lingkup yang paling kecil, yaitu dari lingkungan diri kita sendiri, kemudian secara bertahap ke lingkungan yang lebih besar. Jika semua komponen bangsa bersinergi untuk memberantas korupsi di negeri ini, maka peran-peran kecil yang kita lakukan akan menjadi kekuatan besar yang bisa mengubah kondisi bangsa ini," ujar Syarifuddin.

Ia juga menyatakan dalam beberapa tahun terakhir, tindak pidana korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan, baik secara jumlah perkara, maupun modus operandi yang dilakukan oleh para pelakunya. Peningkatan angka korupsi tersebut, kata dia, akan membawa pengaruh besar bagi kehidupan perekonomian nasional, serta kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya.

"Di berbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi, mengingat dampak negative yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi dapat memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan membahayakan sendi-sendi kehidupan bernegara di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas suatu bangsa," kata Syarifuddin.

"Jika kondisi tersebut terjadi secara terus-menerus dalam waktu yang lama, maka akan menghilangkan rasa kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum. Untuk itu, upaya pemberantasan korupsi, harus terus dilakukan dengan melibatkan semua komponen bangsa," pungkas Syarifuddin.

#dtc/bin




 
Top