Perspektif Psikologi Terapan
Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA
Dosen UIN Jurai Siwo Lampung
PENDIDIKAN tinggi idealnya dibangun di atas prinsip meritokrasi, yaitu keyakinan bahwa kesempatan diperoleh melalui kemampuan, usaha, dan prestasi. Penerimaan mahasiswa baru (PMB) karena itu bukan sekadar proses administratif, melainkan mekanisme penting untuk memastikan bahwa setiap calon mahasiswa memperoleh kesempatan yang adil.
Masalah muncul ketika proses seleksi dicederai oleh dugaan suap, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang memungkinkan uang dan akses kekuasaan memengaruhi hasil seleksi. Dalam konteks psikologi pendidikan, persoalan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian hukum dan kelembagaan, tetapi juga dapat memberikan dampak psikologis kepada calon mahasiswa dan masyarakat.
Seorang peserta yang belajar bertahun-tahun untuk mencapai prestasi tertentu dapat mengalami guncangan psikologis ketika melihat bahwa hasil seleksi diduga dapat dipengaruhi oleh faktor di luar kemampuan akademik. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah prestasi masih menentukan masa depan, ataukah privilege dan akses justru lebih menentukan?
Perspektif organizational justice dan procedural justice menjelaskan bahwa individu tidak hanya memperhatikan hasil yang diperoleh, tetapi juga menilai apakah proses yang menghasilkan keputusan tersebut berlangsung secara adil. Colquitt dan Zipay (2015) menempatkan keadilan prosedural sebagai salah satu fondasi penting dalam pembentukan sikap dan kepercayaan terhadap organisasi. Dalam konteks pendidikan, prinsip tersebut tetap relevan dalam kajian mutakhir mengenai keadilan, kepercayaan, dan legitimasi institusi.
Islam juga menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan sosial. Allah Swt. berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.”
(QS. An-Nisā’ [4]: 135). Ayat tersebut menunjukkan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan, kekuasaan, maupun keuntungan. Dalam PMB, prinsip tersebut menuntut agar kesempatan pendidikan tidak ditentukan oleh kemampuan membeli pengaruh.
Persepsi Keadilan dan Erosi Kepercayaan terhadap Institusi
Dalam psikologi organisasi dan pendidikan, keadilan tidak hanya berkaitan dengan siapa yang berhasil dan siapa yang gagal. Keadilan juga berkaitan dengan bagaimana keputusan dibuat. Ketika prosedur seleksi dianggap transparan, konsisten, dan bebas dari kepentingan pribadi, peserta cenderung lebih mudah menerima hasil, bahkan ketika hasil tersebut tidak sesuai dengan harapannya. Sebaliknya, persepsi bahwa proses telah dimanipulasi dapat melahirkan procedural injustice. Ketidakadilan prosedural berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap institusi.
Peserta tidak lagi melihat kampus sebagai lembaga yang bekerja berdasarkan aturan objektif, melainkan sebagai ruang yang mungkin memberikan keuntungan kepada mereka yang memiliki uang, jaringan, atau akses kekuasaan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan erosi kepercayaan institusional. Kepercayaan merupakan modal psikologis yang penting dalam pendidikan. Mahasiswa dan calon mahasiswa membutuhkan keyakinan bahwa institusi menjalankan aturan secara konsisten dan memberikan kesempatan berdasarkan kemampuan.
Apabila keyakinan tersebut melemah, muncul sikap sinis terhadap sistem pendidikan. Kalimat seperti, “Untuk apa belajar keras jika hasil akhirnya dapat dibeli?”, bukan sekadar ungkapan kekecewaan, tetapi dapat mencerminkan perubahan cara individu memaknai hubungan antara usaha dan hasil.
Dalam perspektif Islam, penyalahgunaan kekuasaan yang menghilangkan hak orang lain bertentangan dengan prinsip amanah. Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisā’ [4]: 58).
Kewenangan dalam menentukan atau mengelola proses PMB merupakan amanah publik. Ketika kewenangan tersebut digunakan untuk kepentingan tertentu, kerugian yang terjadi tidak hanya dialami oleh individu yang kehilangan kesempatan, tetapi juga oleh masyarakat yang kehilangan kepercayaan kepada institusi pendidikan.
Learned Helplessness, Motivasi Berprestasi dan Academic Self-Efficacy
Martin Seligman melalui konsep learned helplessness menjelaskan bahwa individu dapat kehilangan motivasi ketika merasa hasil tidak lagi berada dalam kendalinya. Dalam konteks PMB, persepsi bahwa keberhasilan lebih ditentukan oleh uang, akses, atau koneksi daripada prestasi dapat melemahkan keyakinan terhadap hubungan antara usaha dan hasil. Kondisi ini juga dapat menurunkan academic self-efficacy.
Bandura (1997) menjelaskan bahwa self-efficacy adalah keyakinan individu terhadap kemampuannya mencapai tujuan. Ketika sistem pendidikan dipersepsikan tidak adil, peserta bukan kehilangan kemampuan, tetapi mulai meragukan apakah kemampuan dan kerja keras masih memiliki nilai.
Karena itu, sistem seleksi yang adil penting untuk menjaga motivasi, kepercayaan, dan keyakinan generasi muda terhadap meritokrasi. Hal ini sejalan dengan semangat itqan dalam hadis Nabi Muhammad saw.: “Sesungguhnya Allah menyukai apabila salah seorang di antara kalian melakukan suatu pekerjaan, ia melakukannya dengan itqan (sungguh-sungguh dan profesional).” (HR. al-Baihaqi). Sistem pendidikan yang adil seharusnya memperkuat keyakinan bahwa usaha dan prestasi memiliki nilai, bukan menumbuhkan anggapan bahwa keberhasilan dapat diperoleh melalui jalan pintas.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam PMB jalur mandiri bukan hanya persoalan pelanggaran hukum. Fenomena tersebut juga memiliki dampak psikologis terhadap cara generasi muda memandang prestasi, usaha, keadilan, dan masa depan. Melalui perspektif organizational justice dan procedural justice, ketidaktransparanan seleksi dapat merusak kepercayaan terhadap institusi.
Dalam perspektif learned helplessness Martin Seligman, persepsi bahwa usaha tidak lagi menentukan hasil berpotensi menimbulkan sikap menyerah dan melemahkan motivasi berprestasi. Sementara itu, academic self-efficacy dapat terganggu ketika peserta mulai meragukan nilai kemampuan dan usaha dalam menentukan keberhasilan. Karena itu, pembenahan PMB harus diarahkan tidak hanya untuk mencegah kerugian material atau pelanggaran hukum, tetapi juga untuk menjaga kesehatan psikologis sistem pendidikan.
Transparansi, akuntabilitas, pengawasan independen, dan mekanisme seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian dari upaya membangun kembali kepercayaan. Perguruan tinggi harus memastikan bahwa pesan yang diterima generasi muda adalah: belajar, berusaha, dan berprestasi tetap memiliki arti. Jika pendidikan gagal menjaga hubungan antara usaha dan kesempatan, yang terancam bukan hanya reputasi kampus, tetapi juga kepercayaan generasi muda terhadap keadilan sosial.
Pertanyaan “prestasi atau privilege?” tidak boleh menjadi dilema dalam pendidikan tinggi. Kampus harus memastikan bahwa prestasi memperoleh ruang yang semestinya, sementara kekayaan, relasi, dan kekuasaan tidak boleh menjadi jalan untuk membeli kesempatan yang seharusnya diperoleh secara adil. (*)

