PROF. Dr. Hazairin (1906–1975) merupakan salah satu cendekiawan hukum, negarawan, dan Pahlawan Nasional Indonesia yang memberikan kontribusi monumental bagi penataan hukum adat dan hukum Islam di tanah air.
Lahir di Bukittinggi pada 28 November 1906, ia dibesarkan dalam keluarga taat beragama dari pasangan Zakaria Bahri yang berasal dari Bengkulu dan Aminah yang berdarah Minangkabau. Nilai-nilai keagamaan serta dasar bahasa Arab yang ditanamkan sejak dini oleh ayah dan kakeknya, Ahmad Bakar (seorang ulama), menjadi landasan kokoh bagi karakter kepemimpinannya.
Pendidikan hukumnya dituntaskan di Rechtshoogeschool te Batavia (Sekolah Tinggi Hukum Jakarta) hingga meraih gelar Doktor Hukum Adat pada tahun 1936. Kariernya dimulai sebagai Kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan (1938–1945), di mana ia juga mendalami dan meneliti hukum adat Tapanuli Selatan hingga dianugerahi gelar kehormatan "Pangeran Alamsyah Harahap."
Pada masa Revolusi Fisik (1946), Prof. Hazairin dipercaya mengemban amanah sebagai Residen Bengkulu merangkap Wakil Gubernur Militer Sumatera Selatan. Kebijakan strategisnya yang cukup fenomenal kala itu adalah menerbitkan mata uang daerah yang dikenal masyarakat sebagai "Uang Kertas Hazairin."
Pasca-revolusi, ia menjabat Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman dan mulai aktif di panggung politik nasional. Bersama Wongsonegoro dan Rooseno, ia mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR) serta menjadi anggota DPR Sementara. Kiprah politiknya mencapai puncak saat dipercaya menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953–1955).
Selain berkiprah di pemerintahan, dedikasinya di dunia akademis sangat dominan sebagai Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia, Universitas Islam Jakarta, Perguruan Tinggi Hukum Militer (PTHM), serta Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Prof. Dr. Hazairin wafat pada 11 Desember 1975 di usia 69 tahun dan dimakamkan secara terhormat di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Atas jasa-jasa besarnya bagi penegakan hukum, peletakan dasar hukum kependudukan, serta perjuangan kemerdekaan, Pemerintah Republik Indonesia mengukuhkannya sebagai Pahlawan Nasional pada tahun 1999. Warisan pemikiran dan teori hukumnya hingga kini terus menjadi rujukan utama dalam studi hukum di Indonesia.
#wkp/ede

