PASBAR, SUMBAR -- Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres Pasbar) menetapkan seorang lelaki berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap korban Erlina yang notabene adalah istrinya sendiri.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto,SIK., M.H mengungkapkan hal itu melalui konferensi pers di aula Tatag Trawang Tungga mapolres setempat, Senin (24/8/2026).
Dikatakan, korban mengalami tindakan KDRT di rumahnya, jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar, Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Diterangkan, peristiwa itu berawal dari permasalahan rumah tangga antara tersangka dan korban Erlina. Hubungan keduanya sudah tidak harmonis, bahkan mereka berdua diketahui sudah tidak tinggal dalam satu rumah.
"Pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, korban mendatangi tersangka dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang, yang membuat tersangka menjadi marah dan emosi," terangnya.
Selang beberapa waktu kemudian, tersangka mendatangi rumah korban yang berada di jalan KKN Nagari Lingkuang Aua dan langsung melakukan kekerasan fisik dengan cara mengayunkan senjata tajam jenis parang ke sejumlah bagian tubuh korban.
"Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening (dahi) sebanyak satu kali, dan pada bagian punggung sebanyak satu kali, sehingga korban mengalami luka yang cukup serius," papar kapolres.
Usai melakukan aksi bengisnya, tersangka langsung melarikan diri dan sempat berada di Pematang Siantar - Sumatera Utara (Sumut).
"Setelah meminta keterangan para saksi dan gelar perkara atas kasus tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara," lanjut kapolres.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasbar tak berhenti mengejar — pada Selasa, 21 Juli 2026, tersangka berhasil diringkus di Pematang Siantar Sumut dan diboyong kembali ke Pasbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Petugas menyita barang bukti (BB) dari tersangka berupa sebilah senjata tajam jenis parang, satu buah baju daster warna orange campur hitam, satu helai celana pendek warna dongker, dua helai kain warna putih bercorak bunga-bunga.
"Barang bukti lainnya yakni satu buah sandal merk ORICON warna hitam campur putih, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tanpa BPKB dan STNK dengan Nomor Polisi BA 3045 DQ," pungkasnya.
Tersangka melanggar Pasal 44 ayat (2) Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 menyebutkan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya."
Sementara itu, Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Saat ini berkas perkara sedang disusun dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap persidangan.
Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto, SIK, menegaskan, kekerasan dalam rumah tangga — dalam bentuk apa pun — TIDAK AKAN KAMI MAKLUMI!
Ditekankan kapolres, rumah tangga seharusnya menjadi tempat berlindung, bukan tempat menyakiti. "Siapa pun yang berani menganiaya orang di lingkungan rumah tangganya, akan kami kejar hingga ke ujung negeri!," tegas AKBP Agung Tribawanto.
Tegasnya lagi, hukum berlaku tegas, tak ada ampun bagi pelaku KDRT. Polres Pasbar berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap laporan, melindungi korban, dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Kasatreskirim Polres Pasbar Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar pelaku kejahatan, sekalipun ia melarikan diri ke luar daerah.
"Kasus ini membuktikan bahwa pelarian tidak akan membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. Kekerasan dengan senjata tajam terhadap istri sendiri adalah tindakan biadab dan tidak manusiawi. Proses penyidikan berjalan cepat, berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami pastikan keadilan ditegakkan bagi korban," Kasatreskrim.
Senada, Plh Kasi Humas Polres Pasbar Bripka Tasnim Agung.SH menegaskan bahwa KDRT BUKAN URUSAN PRIBADI! Untuk itu, kepada masyarakat dihimbau supaya SEGERA MELAPOR bilamana melihat atau mengetahui adanya KDRT di lingkungan masing-masing. DIAM berarti membiarkan penderitaan berlanjut.
"Polres Pasbar selalu siap melayani dan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman, damai, dan bebas dari kekerasan.” tutupnya.
Berikut HIMBAUAN PENTING Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto.SH terksit KDRT:
– KDRT adalah TINDAK PIDANA, bukan urusan dalam rumah tangga saja.
– Segera lapor ke nomor 110 atau datang ke kantor polisi terdekat jika mengetahui atau mengalami KDRT.
– Jangan diam melihat tetangga atau kerabat mengalami kekerasan — keberanian Anda melapor bisa menyelamatkan nyawa.
– Hukum melindungi korban, dan Polri siap menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
- Bebaskan rumah tangga dari kekerasan. Kekerasan bukan solusi, kekerasan adalah kejahatan!
#ede

