BAGI para terpidana kasus korupsi di Indonesia, ada satu nama yang pernah menjadi mimpi buruk paling menakutkan di ruang peradilan: Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. (22 Mei 1948 – 28 Februari 2021).
Bila terdakwa lain berharap mendapat keringanan hukuman saat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hal sebaliknya justru terjadi jika berkas mereka jatuh ke tangan Artidjo. Bukan diskon hukuman yang didapat, melainkan vonis yang dilipatgandakan.
Fenomena unik pun kerap terjadi di dunia hukum tanah air: banyak koruptor mendadak mencabut permohonan kasasinya begitu mengetahui Artidjo yang ditunjuk menjadi ketua majelis hakimnya.
Namun, di balik ketegasannya yang tanpa kompromi, mengapa sosok mantan Hakim Agung dan Anggota Dewan Pengawas KPK ini begitu dicintai dan dihormati publik
"Salah Jurusan", Akhirnya jadi Pendekar Hukum
Kisah hidup pria kelahiran Situbondo berdarah Madura ini penuh cerita unik. Artidjo awalnya sama sekali tidak berniat menjadi seorang ahli hukum. Usai tamat SMA, ia bermaksud mendaftar di Fakultas Pertanian. Karena pendaftaran sudah ditutup, ia akhirnya mendaftar ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sekadar untuk mengisi waktu.
Siapa sangka, ia justru menemukan panggilan hidupnya di sana. Usai lulus, Artidjo mendedikasikan dirinya sebagai pengacara rakyat kecil di LBH Yogyakarta hingga menjabat sebagai Direktur (1983–1989). Ia juga memperdalam keahlian hukumnya hingga ke Northwestern University dan Columbia University di Amerika Serikat.
Sebagai penasihat hukum, Artidjo terkenal berani menangani kasus-kasus berisiko tinggi dan sensitif secara politik, mulai dari kasus penembakan misterius (Petrus), Tragedi Santa Cruz di Timor Timur, hingga kasus pembunuhan wartawan Udin (Bernas).
Ia bahkan pernah berkelakar bahwa semasa menjadi pengacara ia kerap "kalah" bertanding di pengadilan—hanya karena satu prinsip teguh: ia menolak keras menyuap hakim dan jaksa.
18 Tahun Mengabdi, Tuntaskan 19 Ribu Perkara
Saat terpilih menjadi Hakim Agung pada tahun 2000 hingga purnatugas pada 2018, integritas Artidjo tidak bergoyah sedikit pun. Selama 18 tahun mengabdi di Mahkamah Agung, ia mencatatkan rekor fantastis dengan menyelesaikan 19.708 berkas perkara.
Artidjo tidak pernah takut berbeda pendapat. Lewat dissenting opinion yang dikeluarkannya—seperti pada perkara mantan Presiden Soeharto dan skandal Bank Bali Djoko Tjandra—ia menunjukkan keberanian moral seorang penegak hukum sejati.
Bagi Artidjo, standar seorang hakim sangatlah tinggi:
"Seorang hakim harus lebih pintar dari pembuat Undang-Undang dan koruptor," tegasnya.
Dedikasi Tanpa Henti Hingga Akhir Hayat
Bahkan setelah pensiun dari Mahkamah Agung pada 2018, energi Artidjo untuk mengawal pemberantasan korupsi tidak padam. Pada akhir 2019, ia dipercaya menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) periode 2019–2023.
Pengabdian panjang sang pendekar hukum akhirnya terhenti pada 28 Februari 2021. Artidjo berpulang di Jakarta pada usia 72 tahun akibat komplikasi penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.
Artidjo Alkostar telah pergi, tetapi standar keadilan, keberanian, dan integritas yang ditinggalkannya akan terus menjadi standar tertinggi bagi dunia peradilan di Indonesia.
#wkp/ede

