![]() |
| Sejumlah tersangka penyelundupan i phone yang tertangkap di Batam Kepri pada 2025 lalu. |
Cara Kerja Modus Penyelundupan
Iming-Iming Menggiurkan: Pelaku menawarkan paket liburan gratis ke luar negeri seperti Singapura atau Malaysia melalui media sosial.
Syarat Bawa Barang: Peserta diwajibkan membawa pulang sejumlah ponsel (biasanya 2 unit iPhone per orang) saat kembali ke Indonesia.
Pemanfaatan Hak Penumpang: UU membolehkan penumpang membawa maksimal 2 ponsel dari luar negeri dengan pembebasan bea masuk hingga nilai tertentu. Sindikat memakai celah ini untuk mendaftarkan IMEI secara gratis atau murah di bandara/pelabuhan.
Pengumpulan Unit: Setibanya di Indonesia, ponsel-ponsel tersebut langsung diambil alih oleh sindikat untuk dijual kembali di pasar gelap sebagai unit resmi.
Dampak dan Risiko Bagi Korban (Joki)
Tuntutan Hukum: Korban dapat dituduh terlibat dalam jaringan penyelundupan komersial dan melanggar hukum kepabeanan.
Penyitaan Barang: Seluruh unit ponsel selundupan akan disita dan dihancurkan oleh pihak Bea Cukai.
Catatan Kriminal: Identitas paspor dan data diri joki akan masuk dalam daftar pengawasan ketat imigrasi dan otoritas keamanan.
Cara Menghindari Modus Ini
Abaikan Promo Tidak Masuk Akal: Jangan percaya paket wisata gratis yang mensyaratkan penitipan barang elektronik berharga tinggi.
Tolak Menitipkan Paspor/Data Diri: Jangan berikan data manifes penerbangan Anda kepada pihak agensi yang mencurigakan.
Laporkan Indikasi Kejahatan: Jika menemukan tawaran serupa, segera buat pengaduan resmi ke pihak kepolisian atau melalui kanal resmi Bea Cukai.
#red

