SINDIKAT penyelundupan ponsel (terutama iPhone) berkedok wisata gratis merupakan modus kriminal penjokian IMEI. Pelaku memanfaatkan wisatawan sebagai kurir atau joki untuk mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat ilegal dari luar negeri menggunakan hak pembebasan pajak penumpang.

Cara Kerja Modus Penyelundupan

Iming-Iming Menggiurkan: Pelaku menawarkan paket liburan gratis ke luar negeri seperti Singapura atau Malaysia melalui media sosial.

Syarat Bawa Barang: Peserta diwajibkan membawa pulang sejumlah ponsel (biasanya 2 unit iPhone per orang) saat kembali ke Indonesia.

Pemanfaatan Hak Penumpang: UU membolehkan penumpang membawa maksimal 2 ponsel dari luar negeri dengan pembebasan bea masuk hingga nilai tertentu. Sindikat memakai celah ini untuk mendaftarkan IMEI secara gratis atau murah di bandara/pelabuhan.

Pengumpulan Unit: Setibanya di Indonesia, ponsel-ponsel tersebut langsung diambil alih oleh sindikat untuk dijual kembali di pasar gelap sebagai unit resmi.

Dampak dan Risiko Bagi Korban (Joki)

Tuntutan Hukum: Korban dapat dituduh terlibat dalam jaringan penyelundupan komersial dan melanggar hukum kepabeanan.

Penyitaan Barang: Seluruh unit ponsel selundupan akan disita dan dihancurkan oleh pihak Bea Cukai.

Catatan Kriminal: Identitas paspor dan data diri joki akan masuk dalam daftar pengawasan ketat imigrasi dan otoritas keamanan.

Cara Menghindari Modus Ini

Abaikan Promo Tidak Masuk Akal: Jangan percaya paket wisata gratis yang mensyaratkan penitipan barang elektronik berharga tinggi.

Tolak Menitipkan Paspor/Data Diri: Jangan berikan data manifes penerbangan Anda kepada pihak agensi yang mencurigakan.

Laporkan Indikasi Kejahatan: Jika menemukan tawaran serupa, segera buat pengaduan resmi ke pihak kepolisian atau melalui kanal resmi Bea Cukai.

#red




Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama
 
Top