Perspektif Psikologi Terapan
Oleh: Dr. Aguswan Khotibul Umam, S. Ag., MA | Dosen UIN Jurai Siwo Lampung
HARI ULANG TAHUN (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 2026 tidak cukup dimaknai sebagai perayaan terbebasnya bangsa dari penjajahan. Momentum ini juga perlu menjadi refleksi: sudahkah seluruh warga Indonesia merasa merdeka dalam keberagaman? Indonesia dibangun dari perbedaan agama, etnis, bahasa, budaya, dan tradisi. Keberagaman dapat menjadi kekuatan ketika dikelola melalui toleransi, keadilan, dan kerja sama.
Sebaliknya, perbedaan dapat melahirkan prasangka, diskriminasi, dan konflik ketika identitas kelompok dipertentangkan. Psikologi sosial menjelaskan bahwa manusia cenderung membedakan “kita” dan “mereka”. Identitas kelompok memang memberikan rasa memiliki, tetapi juga dapat memunculkan ingroup bias, stereotip, dan prasangka terhadap kelompok lain.
Karena itu, toleransi bukan sekadar membiarkan orang lain berbeda, melainkan kemampuan hidup bersama tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk bermusuhan. Persoalan tersebut masih relevan.
Laporan SETARA Institute mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan dengan 239 korban pada 2025. Angka ini menunjukkan bahwa pekerjaan membangun kemerdekaan sosial belum sepenuhnya selesai. Merdeka dalam keberagaman berarti setiap warga dapat hidup aman, menjalankan keyakinan, mempertahankan identitas budaya, serta memperoleh perlakuan yang adil sebagai sesama warga negara.
Perbedaan, Prasangka dan Toleransi
Perbedaan tidak dengan sendirinya melahirkan konflik. Konflik lebih mudah muncul ketika perbedaan dipersepsikan sebagai ancaman dan identitas kelompok digunakan untuk menilai kelompok lain secara negatif. Pada konteks ini, toleransi membutuhkan kemampuan mengelola ketidaksetujuan.
Seseorang tetap dapat meyakini agamanya sebagai kebenaran, tetapi keyakinan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan martabat orang lain. Al-Qur’an menegaskan: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.” (QS. Al-Hujurat [49]: 13).
Ayat tersebut menempatkan keberagaman sebagai kenyataan kehidupan sekaligus kesempatan untuk ta’aruf, yaitu saling mengenal. Dalam perspektif psikologi sosial, interaksi positif antarkelompok dapat mengurangi jarak psikologis, memperbaiki persepsi, dan melemahkan stereotip. Karena itu, masyarakat plural membutuhkan ruang perjumpaan. Kerja sama sosial, pendidikan, kegiatan kemasyarakatan, dan dialog lintas budaya maupun agama dapat menjadi sarana membangun kepercayaan antarkelompok.
Toleransi Menuju Keadilan
Toleransi penting, tetapi belum cukup. Kemerdekaan membutuhkan keadilan. Warga belum sepenuhnya merdeka apabila seseorang takut menjalankan ibadah, mengalami diskriminasi karena identitas budayanya, atau diperlakukan sebagai warga kelas dua. Al-Qur’an menegaskan: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl [16]: 90).
Bahkan ketika berhadapan dengan kelompok yang tidak disukai, keadilan tetap menjadi kewajiban: “Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”(QS. Al-Ma’idah [5]: 8). Pesan tersebut sangat penting dalam psikologi sosial. Keadilan tidak mensyaratkan semua orang harus saling menyukai. Yang diperlukan adalah memastikan bahwa perbedaan dan ketidaksukaan tidak berubah menjadi diskriminasi.
Rasulullah SAW juga bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tetangganya.” (HR. Bukhari dan Muslim)’
Menurut perspektif psikologi terapan, kemerdekaan dalam keberagaman dapat diperkuat melalui lima Langkah yaitu kontak antarkelompok yang positif, empati dan perspective-taking, pengurangan stereotip melalui pendidikan dan literasi digital, penciptaan psychological safety, serta penguatan collective efficacy.
Dengan demikian, toleransi tidak berhenti pada sikap personal, tetapi perlu diwujudkan dalam pendidikan, kebijakan publik, perlindungan kelompok rentan, ruang dialog, dan keteladanan pemimpin.
Akhirnya penting untuk dipahami bahwa HUT ke-81 Kemerdekaan RI hendaknya mengajak kita memperluas makna kemerdekaan. Indonesia memang telah merdeka dari penjajahan, tetapi kemerdekaan sosial masih harus terus diperjuangkan. Pertanyaan pentingnya bukan hanya “Apakah Indonesia sudah merdeka?”, tetapi juga “Apakah setiap warga Indonesia merasa aman, dihargai, dan diperlakukan adil dalam keberagamannya?” Jawabannya belum sepenuhnya.
Masih adanya pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan menunjukkan bahwa pembangunan kemerdekaan sosial membutuhkan kerja bersama. Kemerdekaan yang sesungguhnya bukan ketika hanya kelompok mayoritas merasa nyaman, melainkan ketika mayoritas dan minoritas sama-sama merasa memiliki Indonesia. Karena itu, mari mengubah cara pandang yaitu berbeda tidak berarti berjarak; berbeda berarti tetap bersaudara sebagai warga bangsa. Indonesia tidak membutuhkan keseragaman untuk menjadi kuat.
Indonesia membutuhkan keadilan dalam keberagaman, toleransi dalam perbedaan, dan solidaritas dalam kehidupan bersama. Kemerdekaan akan semakin bermakna ketika tidak seorang pun kehilangan identitas, keyakinan, atau martabatnya hanya karena ia berbeda dari kita. (*)

