PADANG -- Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditlantas Polda Sumbar) menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Program yang merupakan sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Ditlantas Polda Sumbar dan PT Jasa Raharja tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sekaligus mewujudkan basis data kendaraan yang semakin akurat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa Ditlantas memiliki peran penting dalam pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident), termasuk proses mutasi, balik nama, serta pembaruan data kendaraan agar sesuai dengan kondisi dan domisili pemilik kendaraan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026. Momentum ini menjadi kesempatan yang baik untuk menertibkan administrasi kendaraan sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat, legal, dan sesuai dengan domisili pemiliknya," ujarnya.
Menurutnya, ketertiban administrasi kendaraan bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pemilik kendaraan, tetapi juga mempermudah pelayanan kepolisian dalam berbagai aspek, mulai dari registrasi kendaraan, pengembangan sistem pelayanan digital, hingga penanganan apabila kendaraan mengalami kehilangan atau terlibat dalam peristiwa hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat yang telah menetap di Sumatera Barat tetapi masih menggunakan kendaraan dengan nomor polisi dari provinsi lain agar memanfaatkan program mutasi masuk yang mendapat berbagai kemudahan selama masa pemutihan.
"Kami mengimbau masyarakat yang telah berdomisili di Sumatera Barat untuk segera melakukan mutasi kendaraan. Selain memberikan kepastian administrasi, langkah ini juga mendukung tertib registrasi kendaraan bermotor sehingga data kendaraan di Sumatera Barat semakin valid dan akurat," katanya.
Dalam pelaksanaan program tersebut, masyarakat juga memperoleh sejumlah keringanan, di antaranya diskon 50 persen pajak kendaraan untuk mutasi masuk, potongan pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku, serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ditlantas Polda Sumbar bersama seluruh jajaran Samsat di kabupaten dan kota berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional selama pelaksanaan program berlangsung.
Kombes Pol H.M Reza Chairul Akbar Sidiq juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan administrasi kendaraan hingga menjelang batas akhir program pada 31 Desember 2026, sehingga pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan optimal.
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sejak awal. Dengan administrasi kendaraan yang tertib, masyarakat memperoleh kemudahan pelayanan, sementara pemerintah daerah memiliki data kendaraan yang lebih akurat sebagai salah satu dasar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Sinergi antara masyarakat dan pemerintah inilah yang akan memberikan manfaat bersama," tutupnya.
Melalui kolaborasi antara Bapenda Provinsi Sumbat, Ditlantas Polda Sumbar, dan PT Jasa Raharja, program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 diharapkan tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Sumatera Barat sebagai bagian dari pelayanan publik yang semakin baik.
#ede


