Oleh Nia Samsihono


KORUPSI biasanya kita bayangkan sebagai uang negara yang diambil, anggaran yang diselewengkan, atau jabatan yang diperjualbelikan. Namun ada bentuk kerusakan lain yang sering mendahului atau menyertai semua itu: informasi yang dimanipulasi.

Sebuah angka dapat dikurangi. Sebuah fakta dapat disembunyikan. Sebuah laporan dapat ditulis sedemikian rupa sehingga kesalahan tampak sebagai kewajaran. Informasi tidak sepenuhnya dihilangkan, tetapi dipotong, dipindahkan, atau dibengkokkan agar publik melihat kenyataan sesuai kepentingan pihak yang berkuasa.

Dalam pengertian hukum, “korupsi informasi” bukanlah nama tindak pidana korupsi yang berdiri sendiri. Namun sebagai istilah sosial dan etis, ia penting untuk kita renungkan. Sebab informasi adalah dasar manusia mengambil keputusan. Jika informasi telah dimanipulasi, orang dapat membuat keputusan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya tidak pernah ada.

Manipulasi informasi menjadi berbahaya.Korupsi uang mengambil kekayaan. Korupsi informasi mengambil sesuatu yaitu: hak manusia untuk mengetahui kebenaran.

Bahkan tidak jarang keduanya berjalan bersama. Ketika terjadi penyalahgunaan kekuasaan, informasi kemudian diatur agar tindakan itu tidak terlihat. Laporan diperhalus. Angka disesuaikan. Penjelasan dibuat berputar-putar. Sedikit demi sedikit, bahasa bukan lagi digunakan untuk menjelaskan kenyataan, melainkan untuk menyembunyikannya. Oleh karena itu, persoalannya bukan hanya apakah sebuah informasi benar atau salah. Kesalahan dapat terjadi karena ketidaktahuan atau kekeliruan.


Hal yang patut dipersoalkan adalah ketika informasi sengaja diubah untuk menyesatkan, melindungi kepentingan, atau menghindari pertanggungjawaban.

Masyarakat yang sehat membutuhkan lebih dari sekadar keterbukaan data. Ia membutuhkan kejujuran dalam menyampaikan data.

Sebab sebuah bangsa tidak hanya dapat dirugikan ketika uangnya dicuri. Ia juga dapat dirugikan ketika kenyataan tentang dirinya sendiri dibuat kabur. Mungkin karena itulah korupsi informasi pantas kita waspadai.

Korupsi uang merampas milik publik. Korupsi informasi merampas kemampuan publik untuk mengetahui bahwa sesuatu sedang dirampas.

Ketika kebenaran telah ikut dicuri, yang kehilangan bukan hanya negara, tapi kita. (*)

Jakarta, 21 Agustus 2026




 
Top