PEKANBARU -- Drainase di depan beberapa sekolah dasar (SD) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terlihat dipenuhi sampah plastik sisa jajanan anak sekolah. Tumpukan sampah plastik tersebut mengakibatkan drainase tersumbat, air tak bisa mengalir sebagaimana mestinya. Sementara saluran drainase sangat penting, terutama untuk mencegah banjir di kala hujan turun lebat.

Menanggapi kondisi tersebut, Sekretaris DLHK Kota Pekanbaru, Azhar, melalui awak media mengimbau kepada pihak sekolah di Pekanbaru untuk menyiapkan tempat sampah di dekat para pedagang, agar pedagang ataupun siswa-siswi yang berbelanja disana tidak membuang plastik kemasan jajanan sembarangan.

"Himbauan ini agar jadi perhatian pihak sekolah, kepala sekolah, sekuriti, para guru, agar membuat tempat sampah khusus untuk membuang sampah sisa jajanan. Beri larangan keras membuang sampah sembarangan baik kepada pedagang maupun anak murid. Tidak perlu melarang mereka berjualan, cukup ditata dengan rapih dan sediakan fasilitas tempat pembuangan sampah," papar Azhar yang dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (21/2/2020).

Diakui Azhar, pihaknya memang belum bisa mengawasi maksimal setiap titik pembuangan sampah disebabkan masih terbatasnya jumlah personel Satgas DLHK, termasuk untuk memantau satu per satu tindak pelanggaran kebersihan oleh warga Pekanbaru. Namun demikian, keberadaan para pedagang jajanan sekolah sudah menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) Satgas DLHK. Bilamana kepergok membuang sampah sembarangan, siap-siap berhadapan dengan Satgas DLHK sekaligus menerima sanksi tegas berupa denda karena ada Perwako dan Perda yang mengatur.

"Sebenarnya mereka bisa disanksi. Tetapi memang kadang oleh jajaran kita tidak terpantau karena jumlah satgas kita memang masih kurang," akunya.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah, warga Pekanbaru yang ketahuan membuang sampah sembarang akan didenda sebesar Rp250.000.

(ayi)
 
Top