JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu meminta dilakukan audit terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penghentian penyelidikan 36 kasus.

"Menurut saya justru harus dilakukan audit internal terhadap proses penyidikan dan penyelidikan selama ini di KPK," ujar Masinton saat ditemui di Century Park Hotel, Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Masinton mengatakan, dengan adanya audit internal, maka akan terlihat motif sesungguhnya KPK dalam menghentikan penyelidikan 36 kasus tersebut.

Ia mengatakan audit internal bisa dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebagai bagian dari lembaga antirasuah tersebut.

"Dewas itu kan bagian dari KPK. Jadi menurut saya dengan adanya penghentian penyelidikan 36 kasus di KPK itu ditindaklanjuti dengan audit terhadap manajemen penanganan perkara. Sehingga itu bisa lebih akuntabel nanti penanganan perkara yang ditangani oleh KPK," ucap Masinton.

Sebelumnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupi menghentikan 36 perkara dugaan korupsi yang masih berada di tahap penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali, Kamis (20/2/2020).

Dari 36 perkara, menurut Ali, sembilan di antaranya merupakan kasus yang sudah ditangani sejak lama, yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.

Ali menegaskan, penghentian penyelidikan merupakan hal yang lumrah dilakukan. Ia menyebut, ada 162 penyelidikan yang dihentikan dalam lima tahun terakhir sejak 2016.

Sumber: tempo.co
 
Top