ilustrasi: dok.liputan6.com
JAKARTA -- Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan mendapat sorotan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Kinerja KPK di bidang penindakan dinilai akan merosot tajam.

"Dengan banyaknya jumlah perkara yang dihentikan oleh KPK pada proses penyelidikan, hal ini menguatkan dugaan publik bahwa kinerja penindakan KPK akan merosot tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

ICW sudah memprediksi fenomena penghentian perkara ini sejak Firli dkk dilantik menjadi pimpinan KPK. Kinerja pimpinan KPK saat ini disebut bikin masyarakat tambah pesimistis.

"Apalagi hal tersebut terbukti dari survei yang diluncurkan oleh Alvara Research Center pada 12 Februari 2020. Kepuasan publik terhadap KPK terjun bebas dari peringkat kedua di tahun 2019 menjadi peringkat kelima," ujar Kurnia.

ICW mempertanyakan prosedur penghentian penyelidikan perkara yang dilakukan KPK. Proses penghentian perkara disebut harus melalui gelar perkara yang melibatkan setiap unsur, mulai dari tim penyelidik, penyidik hingga penuntut umum.

"Kasus yang dihentikan oleh KPK diduga berkaitan dengan korupsi yang melibatkan aktor penting seperti kepala daerah, aparat penegak hukum, dan anggota legislatif. Jangan sampai pimpinan KPK melakukan abuse of power dalam memutuskan penghentian perkara. Apalagi ketua KPK merupakan polisi aktif sehingga dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan pada saat menghentikan kasus tersebut terutama yang diduga melibatkan unsur penegak hukum," ujar dia.

ICW menjelaskan jika KPK ada 162 kasus yang telah dihentikan sejak 2016 maka kasus yang dihentikan setiap bulannya rata-rata berkisar dua kasus. Namun jumlah itu justru melonjak di era Firlis cs.

"Tapi sejak pimpinan baru dilantik (20 Desember 2019), sudah ada 36 kasus yang dihentikan atau sekitar 18 kasus per-bulannya. Sedangkan jika dibandingkan dengan kinerja penindakan, belum ada satupun kasus yang disidik di era pimpinan saat ini. Sebab, kasus OTT Bupati Sidoarjo dan juga OTT salah satu komisioner KPU bukan merupakan hasil pimpinan KPK saat ini," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menegaskan tidak ada penyelidikan kasus besar termasuk dalam 36 perkara dugaan korupsi yang dihentikan. KPK memastikan kasus BLBI, Kasus eks Dirut Pelindo II RJ Lino, Century hingga pengembangan e-KTP tetap berjalan.

"Kan saya sebutkan tadi apakah yang di Lombok kemudian RJL (RJ Lino), kemudian Century, kemudian BLBI, saya pastikan jelas itu bukan termasuk itu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

"Pengembangan dari BLBI, e-KTP dan sebagainya, saya tadi membaca saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," imbuhnya.

Sumber: detik.com

 
Top