BANDARLAMPUNG -- Terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Hayati, menangis pilu di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Jumat (18/8/2023).

Tangisan sang terdakwa tumpah saat membacakan nota pembelaannya (pleidoi).

Hayati sebagai mantan Pembantu Bendahara Penerima di DLH Bandar Lampung itu mengakui kesalahannya dengan terlibat korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,9 miliar. "Saya menyadari dan sangat menyesal atas semua yang saya lakukan," kata Hayati. 

Namun, dia menyatakan tindakannya itu hanya atas perintah atasannya, yaitu mantan Kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah yang juga menjadi terdakwa.

"Sebagai bendahara penerima pembantu, saya rasa tupoksi saya tidak jelas. Apa yang saya lakukan semua itu atas perintah kepala Dinas Sahriwansah selama tiga tahun dari 2019 sampai 2021," kata Hayati.

Meski begitu, dia meminta maaf atas tindakannya yang mencoreng nama baik keluarga besar dan institusi. Untuk itu, dia memohon agar majelis hakim dapat memberikan hukuman yang ringan dengan mempertimbangkan nota pembelaannya.

"Saya mencoreng nama baik keluarga saya, terutama suami dan anak-anak. Saya memohon maaf dan kepada Allah saya memohon ampun," katanya. 

Untuk diketahui, Hayati dituntut selama empat tahun enam bulan penjara. Selain itu, hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Dia juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,747 miliar.

#src/bin





 
Top