JAKARTA -- Perempuan berinisial SRC (27), seorang selebgram Aceh, ditangkap polisi. Ia diduga mempromosikan beberapa situs judi online di media sosial miliknya. Sang suami, HF (30) juga ikut diamankan polisi.

Kini, selebgram Aceh tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan karena sedang hamil muda. Berikut informasi selengkapnya.

1. Awal Mula Selebgram Aceh Ditangkap

Selebgram asal Nagan Raya, Aceh yang berinisial SRC (27) ditangkap polisi pada Sabtu (26/8/2023) malam. Ia ditangkap karena diduga mempromosikan beberapa situs judi online di akun Instagram miliknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sang suami, HF (30) karena mengetahui aktivitas istrinya, tetapi tidak melapor.

"SRC dan suaminya ditangkap Tim Rimueng di rumahnya di kawasan Aceh Besar pada Sabtu (26/8) malam," kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, seperti dilansir detikSumut, Selasa (29/8/2023).

Penangkapan keduanya bermula dari informasi diterima polisi lewat pesan WA Curhat Kapolresta Banda Aceh. Dalam pesan itu, warga melaporkan adanya aktivitas mempromosikan judi online di akun Instagram milik SRC.

Polisi akhirnya membentuk tim untuk menyelidiki laporan tersebut. Kedua pelaku disebut tidak berkutik saat ditangkap.

2. Alasan SRC Promosi Judi Online

Menurut Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, SRC mempromosikan judi tersebut di akun Instagram miliknya yang memiliki 174 ribu pengikut. Perempuan tersebut disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.

"Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp 2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

3. Sang Suami Dilepas Polisi

HF, suami dari SRC tidak melaporkan aktivitas istrinya mempromosikan judi ke polisi. HF mengaku tidak mengetahui yang di-endorse sang istri merupakan situs judi.

"Dia ngaku yang dipromosikan istrinya itu produk kecantikan," jelas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

Setelah penyelidikan, polisi melepas HF karena tidak terbukti terlibat dalam kasus tersebut. HF mengira istrinya hanya promosi produk kecantikan.

"Setelah kami dalami penyelidikan ternyata suami tidak terlibat. Suami mengetahui dikira istrinya hanya endorse produk kecantikan," ujar Fadillah.

SRC, selebgram Aceh yang ditangkap polisi ditetapkan sebagai tersangka. 

4. SRC Jadi Tersangka

Selebgram Aceh, SRC (27) ditangkap polisi karena diduga mempromosikan judi online di Instagram miliknya. Polisi telah menetapkan SRC sebagai tersangka dalam kasus itu. SRC bakal dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

5. SRC Tidak Ditahan karena Hamil Muda

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang selebgram Aceh berinisial SRC (27) karena diduga mempromosikan situs judi online. SRC yang kini berstatus tersangka tidak tidak ditahan karena sedang hamil.

"Saat ini tidak kita lakukan penahanan karena tersangka dalam kondisi mengandung 2 bulan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama, Selasa (29/8/2023).

Menurut Fadillah, SRC hanya dikenakan wajib lapor ke Polresta Banda Aceh. Selain tengah mengandung, kondisi kesehatan SRC juga sedang tidak baik.

"Memang kesehatannya juga kurang baik," jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

#dtc/bin




 
Top