JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan dana yang diduga pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Selain penyitaan, di tahap penyidikan ini, Bareskrim juga akan memeriksa sejumlah saksi.

"Selanjutnya akan dilakukan langkah pemeriksaan dan penyitaan berbagai barang bukti yang terkait untuk memperkuat konstruksi sangkaan pasalnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (22/8/2023).

Adapun Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Whisnu menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening Panji yang sudah dihentikan sementara.

Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk penyidikan kasus dugaan korupsi penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Namun demikian, Whisnu belum mau menyampaikan kapan proses penyitaan akan dimulai. Ia juga belum merincikan barang apa saja yang bakal disita penyidik.

Sementara itu, proses pemeriksaan saksi sudah mulai berjalan. Pada hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan kepada dua saksi dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

"Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS," ucapnya.

Diketahui, kasus dugaan TPPU yang diduga tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8/2023).

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

#kpc/bin




 
Top