JAKARTA -- KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang ASN dan seorang pihak swasta.

"ASN dua dan swasta satu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).

Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri. Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkara terkait kasus ini.

"Sistem itu digunakan untuk pengolahan data proteksi TKI sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian," ujarnya.

Ia mengatakan kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun Ali enggan menyebutkan berapa total kerugian negara dan identitas para tersangka. Penjelasan lengkap akan disampaikan lewat konferensi pers.

"Dan dugaan korupsi ini terkait dengan Pasal 2 atau Pasal 3 yang terkait dengan kerugian keuangan negara sehingga butuh waktu, termasuk untuk menghitung kerugian keuangan negaranya," jelas Ali.

Sementara itu, sebuah informasi layak dipercaya menyebutkan, dugaan korupsi di Kemnaker ini menyebabkan banyak TKI yang berada di Malaysia dan Arab Saudi tidak terpantau kondisinya.

Informasi lainnya menyebutkan, salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Selain itu, ada Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.

Kemnaker sebelumnya telah mengatakan akan menghormati hukum yang berlaku setelah kantornya digeledah KPK. Kemnaker akan terus memberikan informasi terkait kasus ini.

"Tentunya kita menghormati sekaligus mengikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2023).

#dtc/ygs/haf






 
Top