PADANG -- Unit Reskrim Polsek Koto Tangah Kota Padang menangkap pria bernama Robby (40) atas laporan pencurian mobil.

Kapolsek Koto Tangah AKP Afrino mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian itu merupakan warga Talao Sapek, Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

“Pelaku ditangkap di dekat bengkel kawasan Padang Koto Marapak Palembayan Kabupaten Agam Selasa (29/8/2023) dini hari sekira pukul 02.00 WIB,” ungkap AKP Afrino.

Penangkapan berawal dari Polsek Koto Tangah menerima laporan pencurian sebuah mobil jenis L300. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil diketahui.

Belakangan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Padang Koto Marapak Palembayan Kabupaten Agam memperbaiki mobil curian tersebut di sebuah bengkel.

“Penangkapan pelaku juga dibantu oleh Opsnal Polres di lokasi sekitar bengkel tersebut. Pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya,” terang AKP Afrino.

Selain menangkap pelaku polisi juga mengamankan barang bukti mobil L300 warna hitam nopol BA 8418 AN hasil curian.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Koto Tangah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

#trb/bin





 
Top