JAKARTA -- Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan ore nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan selain Ridwan, Kejagung menjerat Sub-Koordinator RKAB Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka.

"Hari ini kami tetapkan dua tersangka atas nama RD mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara di Kementerian ESDM dan yang kedua atas nama HJ selaku sub-koordinasi RKAB Kementerian ESDM," kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu (9/8//2023).

Ketut mengatakan, penetapan Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai tersangka itu berkaitan dengan jabatannya yang memberikan kebijakan terkait Blok Mandiodo. 

"Jadi keduanya dari Kementerian ESDM, di mana peran yang bersangkutan adalah memberikan satu kebijakan yang terkait dengan Blok Mandiodo," kata Ketut.

Ketut mengatakan, dengan penetapan RJ dan HJ sebagai tersangka, maka total tersangka kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara itu sebanyak 10 orang. 

"Terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Sultra yang sampai saat ini sudah menetapkan tersangka 10 orang," kata Ketut. 

Menurut Ketut, para tersangka itu menyebabkan kerugian negara seluruhnya mencapai Rp 5,7 triliun.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023 lalu berkaitan dengan penambangan dan jual beli ore nikel di lahan PT Antam di Bumi Oheo Konawe Utara seluas 22 hektare melalui KSO antara Antam dan PT Lawu serta Perusahaan Daerah Sultra. Dalam perjanjian KSO, PT Lawu sedianya menjual ore nikel ke PT Antam.


Namun, PT Lawu Agung Mining bersama 38 mitranya hanya menjual sebagian kecil saja ore nikel ke Antam, sisanya dengan jumlah yang lebih banyak malah dijual ke smelter Morowali dan Morosi. Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang atau penambang menyebutnya “dokter” perusahaan milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).

Temuan lain, penambangan melebar di luar area yang telah ditetapkan. Dalam klausul KSO, penambangan hanya boleh dilakukan dilahan seluas 22 hektare. Penyidik menemukan penambangan diduga melebar di luar kawasan perjanjian KSO, luasanya mencapai 157 hektare. Penambangan yang dilakukan juga di kawasan Antam yang belum memiliki IPPKH.

Kabar penahanan Ridwan Djamaluddin jadi perbincangan hangat masyarakat di Bangka Belitung (Babel). 

Ridwan Djamaluddin sebelumnya seorang ASN yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM sejak tahun 2020.

Ia sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitun dan kemudian pensiun pada Maret 2023 lalu.

Sebelum di Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin adalah pejabat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi.

Ridwan pernah menempati posisi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur di lembaga yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.

Ridwan Djamaluddin juga pernah menjadi Deputi Bidang Teknologi Pengembangan Sumber Daya Alam di Badan Pengkajian Penerapan Teknologi.

Ia adalah lulusan Sarjana Geologi di Institut Teknologi Bandung.

Ia melanjutkan pascasarjana di University of Twente Belanda dan menyelesaikan doktornya di Texas A&M University jurusan Geografi.

Ridwan Djamaluddin pernah meraih penghargaan Satyalencana Pembangunan dari Presiden Republik Indonesia, peraih 101 inovasi Paling Prospektif 20229 (SIstem InaBuoy) dan pengharaan dari BKN sebagai PNS yang menunjukkan prestasi kerja luas biasa baiknya.

#tpc/bin




 
Top