PADANG - Terhitung mulai Senin (6/4/2020) besok, bagi masyarakat yang memasuki Kota Padang wajib mengenakan masker. Bagi yang tidak akan didenda, sesuai instruksi Walikota Padang yang berlaku mulai hari ini, Minggu (5/4/2020).

Pemberlakukan wajib pakai masker ini disebutkan Walikota Padang Mahyeldi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar bisa di tekan di Kota Padang.

BACA JUGA: Warga Padang Wajib Tetap Kenakan Master

Untuk memaksimalkan sosialisasi juga akan dipasang spanduk tentang wajib pakai masker masuk Kota Padang di posko-posko perbatasan di Kota Padang.  

Walikota Padang Mahyeldi juga meminta kepada semua camat dan lurah untuk melakukan falidasi data pasien Covid-19 mulai dari ODP, PDP, PPT yang valid ditingkat RT/RW. Sehingga data ini dapat dipercaya dan menjadi pegangan bagi Pemerintah Kota Padang.

BACA JUGA: Data Valid, Pemko Segera Bagikan Bantuan Beras...

Selanjutnya, posko utama BPBD juga harus memiliki data dan grafik tentang perkembangan Covid-19 di semua tingkatan, mulai dari tingkat RT/RW, Lurah, kecamatan sampai tingkat Kota. 

Untuk memastikan tentang kesiapan di perbatasan di posko utama, Walikota Padang meninjau posko utama BPBD dan posko-posko yang berada di perbatasan Kota Padang, didampingi oleh Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Kabag Umum Budi Payan, Kabag Organisasi Raju dan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Amrizal Rengganis.

BACA JUGA: Kelurahan Ini Miliki Kampung Siaga Covid-19!

Dalam tinjauan tersebut Wako Mahyeldi banyak menemukan data yang tidak lengkap dan perlu disempurnakan untuk aksi yang lebih maksimal dalam pendataan Covid-19 di Kota Padang. 

Dihari yang sama, Wakil Walikota Padang Hendri Septa juga melakukan peninjauan untuk mencek kesiapan dan kekuatan personil pada posko tersebut.    

Walikota Mahyeldi menghaturkan terimakasih kepada BUMN/BUMD dan organisasi sosial yang berpartisipisi membantu penanganan Covid-19 di Kota Padang, baik berupa peralatan alat penyemprotan, masker, hand sanitizer, disinfektan, makanan dan APD lainnya yang telah disalurkan melalui posko utama BPBD di Jalan By Pass Km.7.

(rel/oel)


 
Top