JAKARTA -- Sejumlah permasalahan terkait bantuan sosial atau bansos telah dipetakan KPK, diantaranya  penerima bantuan fiktif dan data yang tidak diperbarui. Karenanya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Aplikasi JAGA dalam melaporkan permasalahan bansos yang diterima atau diketahuinya.

“Masyarakat bisa laporkan bansos yang bermasalah dengan kualitas atau tidak sesuai dengan kuantitas yang seharusnya dibagikan, adanya pungli, adanya pemotongan, kita sediakan di JAGA.ID.” 

Hal itu disampaikan Ghufron dalam webinar “Bantuan Sosial dan Peran Pencegahan Korupsi Dalam Masa Pandemi” yang diselenggarakan KPK dan ditayangkan di Youtube KPK RI, Kamis (19/8/2021) kemarin.

Sejumlah temuan dan permasalahan di lapangan terkait penyaluran bansos selama ini, mengemuka saat webinar berlangsung.

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang menjadi narasumber webinar, memaparkan apa saja upaya agar bansos tepat sasaran, serta upaya mencegah korupsi bansos.

Tri Rismaharini mengungkap bahwa sebelumnya ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan data BKM. Pihaknya melakukan pembenahan dari sejumlah data tersebut karena terjadi overlapping.

“Akhirnya kita tahu ada data yang ganda karena tidak padan dengan data kependudukan dibandingkan dengan data yang disebutkan di atas. Setelah dilakukan penyesuaian, saat ini kita lebih mudah cek apakah sudah menerima atau belum dengan scan kartu,” papar Risma.

Risma menambahkan perbaikan DTKS ini membuat masyarakat bisa memeriksa bantuan sosial yang dikembangkan oleh kemensos dan melakukan usul serta sanggahan. 

“Selain itu Kemensos juga bekerja sama dengan KPK terkait Whistle Blowing System, jika ada aduan terkait dengan korupsi bansos dan juga dengan JAGA Bansos,” ungkap Risma.

Sementara itu Pahala Nainggolan menyebut korupsi bantuan sosial yang sudah dipetakan KPK terkait penerima bantuan fiktif dan data yang tidak diperbarui.

“Penerima bantuan fiktif solusinya adalah pemadanan data NIK. Perihal kedua adalah updating, exclusion dan inclusion error, baik yang meninggal, atau pindah. Misalnya, ada satu NIK yang pindah daerah, ketika bantuan datang, orangnya tidak ada, hal ini kemudian jadi opini bahwa salah sasaran, padahal di lapangan orangnya memang pindah, tapi belum ada padanan data itu tadi. Ini yang harus diakomodir oleh DTKS.”

Pahala menambahkan, KPK menyediakan JAGA ID tidak hanya buat penerima bansos saja, masyarakat juga bisa melaporkan buat tetangganya jika ada tetangga yang kurang paham teknologi. 

KPK akan memverifikasi laporan untuk mengantisipasi laporan fiktif dengan cara menetelpon balik pelapor. Ketika tidak ada jawaban dari si pelapor, maka laporan ditangguhkan. Verifikasi juga dilakukan dengan memeriksa berdasarkan NIK.

“Laporan ini akan kami sampaikan ke Inspektorat daerah masing-masing, sehingga kami imbau agar Inspektorat di daerah bisa segera merespon terkait hal-hal ini. Kami berharap tidak harus sampai ke aparat penegakan hukum, tapi jika memang terjadi di lapangan dan termasuk korupsi sistemik, kami akan komunikasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian,” tutup Pahala tegas.

#rel/ede




 
Top